Tiga Kali Diskor, Paripurna Terkesan Dipaksakan

SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungan Jawab (LKPJ) Bupati Ogan Ilir (OI) tahun 2017 yang berlangsung Senin (30/7/18) terkesan dipaksakan, karena tidak mencapai dua pertiga dari kehadiran anggota dewan atau tidak quorum.

Sebab sesuai tata tertib, kehadiran anggota DPRD Ogan Ilir minimal 27 orang dari 40 dewan yang ada. Sementara hingga dimulai rapat paripurna sekitar pukul 15.15 WIB, anggota dewan yang hadir hanya 24 orang. Alasannya tiga orang masih ditunggu karena masih dalam perjalanan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Wahyudi tanpa dihadiri Ketua DPRD, Ir Endang PU Ishak dan Wakil Ketua I Ahmad Syafei.

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam serta hanya sekitar sepuluh pimpinan SKPD atau yang mewakili.

Ketua Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Wahyudi mengatakan, agenda rapat kali ini pengesahan LKPJ Bupati tahun 2017 yang diawali pandangan empat komisi dan pendapat akhir Bupati Ogan Ilir. “Sesuai aturan, pada saat penyampaian pandangan komisi dan pendapat akhir bupati, kehadiran anggota dewannya boleh 24 orang. Namun pada saat penandatanganan naskah LKPJ nanti harus mencapai quorum 27 orang,” ujar Wahyudi.

Dari pemantauan di lapangan, seyogyanya rapat paripurna itu dijadwalkan pukul 09.30 WiB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.30 Wib. Ironisnya kendati sudah molor namun tetap saja anggota dewan tidak mencukupi untuk rapat. Akhirnya rapat di skor 2 kali 10 menit, tapi masih juga tidak quorum, sejumlah anggota dewan mengusulkan agar diskor ke tiga kalinya selama 60 menit, kendati sebenarnya telah melanggar tatib.

Teks : Ani
Editor : Sarono PS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *