Atasi Kekerasan Terhadap Anak, Lakukan Pencegahan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Tingkat kekerasan terhadap anak saat ini sudah jauh berkurang, sesuai data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Palembang bahwa di tahun 2018 ini terhitung ada 31 kasus laporan kejadian kekerasan terhadap anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3PM) Kota Palembang melalui Kabid Perlindungan Anak, Hasnil Mazrah SE mengatakan, sejauh ini tindakan kekerasan terhadap anak sudah jauh berkurang. Hal itu dilakukan dengan cara upaya pencegahan baik itu melakukan Sosialisasi maupun mengadakan Bimtek di setiap Kelurahan dan Sekolah-sekolah.

“Yang pasti dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan ini. Salah satunya dengan melaksanakan Bimtek Aktivis perlindungan anak berbasis berpadu masyarakat yang berada di 18 Kecamatan,” ujar Hasnil, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (30/7).

Sambungnya, untuk memberikan pelatihan bimbingan terhadap para aktivis tersebut pihak Kelurahan menunjuk satu perwakilan untuk mengikuti bimbingan itu.Melalui Program DP3PM Provinsi Sumsel diharapkan bisa menjadi fasilitator dalam pencegahan.

“Dengan ditunjuk satu orang dari kelurahan, itu mewakili dari setiap kecamatan. Jadi masing-masing setiap kecamatan satu orang, itupun harus bisa dikembangkan lagi dalam mencari aktivis-aktivis lainnya yang peduli terhadap pencegahan kekerasan pada anak, karena Pemerintah tidak mungkin menjangkau satu persatu,” terangnya.

Untuk itu, diharapkan peran serta dari lurah karena sebagai ujung tombak juga hubungan terdekat di masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk saat ini sudah berjalan 20 kelurahan, tahun depan Insya Allah akan bertambah 25 kelurahan lagi.

“Sebelumnya tahun 2016 sudah ada uji coba dua kelurahan yakni kelurahan Karang Jaya dan 32 Ilir, langsung dari kementerian diambil dana dari pusat melalui anggaran APBN. Tahun 2018 ini dikembangkan 18 lurah lagi, jadi totalnya ada 20 lurah,” paparnya.

Sejauh ini DP3PM juga telah melakukan di Sepuluh Sekolah Dasar (SD) dalam mensosialisasikan program pencegahan terhadap anak, kriteria mana yang masuk kategori tindak kekerasan baik itu secara fisik maupun non fisik sesuai diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Teks : Herwanto

Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *