PPK Bakal Ditambah Dua Orang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kabar gembira bagi masyarakat, sesuai putusan MK keanggotaan PPK yang semula hanya dibatasi 3 orang, bakal ditambah lagi sebanyak 2 orang.

Pasca dikeluarkanya keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-XVI/2018 mengabulkan dikembalikannya anggota PPK dan KPU kabupaten/kota dari tiga orang menjadi lima.

Dalam amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian: Frasa “3 (tiga) atau 5 (lima) orang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) orang”.

Berkenaan perihal tersebut, Komisioner KPU Kota Palembang Abdul Karim Nasution Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, merasa optimis pelaksanaan tugas-tugas penyelengara ditingkat kecamatan akan berjalan lebih optimal dibanding dengan jumlah PPK 3 orang. Jelas Abdul Karim yang diwawancarai Selasa (31/7).

Dijelaskan Abdul Karim, kita sedang menunggu keputusan KPU RI terutama tentang cara dan prosedur menambah 2 orang itu. Apakah dilakukan rekutmen baru ataukah melantik langsung PPK saat pelaksanan Pilkada 2018.(*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *