CSSS: Ada Niat Baik Untuk Perbaikan
SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Center of Social Security Studies (CSSS) melihat tiga peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tidak menyebut mencabut pelayanan, hanya memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien.
Menurut Agung Prihatna Direktur Eksekutif CSSS, tiga pelayanan tersebut hanya memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien.
“BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang baru berjalan empat tahun tentu masih memiliki kekurangan dan kewajibannya untuk mengatur ulang ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketimpangan dan paling tidak, ada niat baik untuk memperbaiki serta menghemat pengeluaran,” ujar Agung Prihatna hari ini, 1/8/2018.
Lanjut Agung sapaan Agung Prihatna, dalam tahap ini kita harus kembali pada filosofi penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa BPJS Kesehatan adalah representasi negara dalam mewujudkan hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial memiliki kewajiban untuk mengevaluasi programnya.
“BPJS Kesehatan perlu kita evaluasi bersama agar ke depan lebih memaksimalkan pelayanan dan saya kira masyarakat harus sama-sama mengevaluasinya,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, jangan sampai BPJS Kesehatan terus dituntut untuk memaksimalkan pelayanan namun kita lupa mengingatkan Pemda untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit.
“Percuma juga jaminan sosialnya diperbaiki namun fasilitas rumah sakit tidak ada perubahan. Saya melihat masyarakat juga sebagai peserta BPJS Kesehatan harus berani mengkritik rumah sakit sebagai pemberi pelayanan, sekarang sudah sejauh mana?” ungkapnya.
Agung menjelaskan niat awal dibentuk dan disusunnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah memberikan kepastian jaminan perlindungan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi setiap penduduk secara keberlanjutan sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan studi yang dilakukan CSSS tahun 2017, ada tiga dampak yang signifikan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya program JKN-KIS. Jika kita lihat dari aspek kesehatan, angka harapan hidup secara otomatis akan naik diikuti dengan menurunnya angka kematian ibu dan anak,” ujarnya.
Hal ini disampaikan atas polemik tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yaitu, pertama, Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Kedua, Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Ketiga, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.
Teks : Rilis
Editor : Sarono PS