Untuk Keabsahan Ijazah, Buka Aplikasi SIVIL

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Terkait Beredarnya permasalahan Aplikasi PIN dalam mengecek nomor registrasi ijazah kelulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Akhirnya Kepala Pustipd UIN Raden Fatah Palembang, M.Fakhrudin angkat bicara,di Gedung PUSTIPD UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (1/8)

“Sebenarnya permasalahan ini hanya meluruskan saja, karena berita ini sudah viral di tengah masyarakat. PIN aplikasi itu digunakan untuk mahasiswa yang aktif setelah menempuh mata kuliah 120 SKS,” ujarnya.

Lanjut Fakhrudin, Untuk membuka aplikasi PIN tersebut Mahasiswa dan Alumni tidak bisa membukanya, yang bisa membukanya yakni admin kampus UIN Raden Fatah.

“Jadi yang di isukan kemarin itu salah persepsi, kita bukan cari PIN tapi
PIN itu hanya admin perguruan tinggi yang bisa membukanya.Mahasiswa dan alumni tidak bisa membuka itu,” jelasnya.

Dijelaskan Fakhrudin, untuk mengecek dan menregistrasi penomoran agar dapat terdaftar, maka bisa dibuka melalui aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Ristekdikti.

“Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan ijazah anda pastikan nomor ijazah dan angka pengaman dengan benar agar bisa terdaftar di pangkalan Ristekdikti,” terangnya.

Data tersebut bisa di input melalui Sistem Informasi Layanan Akademik (Simak), karena data ini akan dilaporkan kepangkalan Data Ristekdikti.

“Jika mereka sembarangan menginput data tersebut maka itulah nantinya terpopuler dan bisa merugikan bagi mereka.itu harus di sosialisasi kemahasiswaan jangan asal-asalan menginput data di simak, maka simak data online itu yang dilaporkan nanti,” pungkasnya.

Sementara itu Humas UIN Raden Fatah, Kemas Ari Panji mengatakan bahwa posko telah di buka hari ini sampai selamanya, untuk membantu registrasi penomoran Ijazah para Alumni UIN Raden Fatah Palembang yang belum masuk di PD-Dikti.

“Dampak dari pemberitaan ternyata semenjak pagi, lulusan atau Alumni sudah banyak berdatangan ke posko tersebut,” ujarnya.

Pemberkasan cukup membawa fotokopi yang telah di legalisir ke posko yang telah di tentukan dan akan kita bantu masukkannya ke pusat data, serta tidak akan memakan waktu yang lama memprosesnya, jadi tidak perlu risau akan hal tersebut,” tutupnya.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *