30 Persen Dana Desa Mutlak Padat Karya

Tekan Penyelewengan Dana Desa

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Untuk mengefektifkan pagu dana desa Rp 1 Miliar satu desa, melalui juknis khusus 30 persen dana alokasi diwajibkan masuk kr proyek padat karya desa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Sumsel, H. Yusnin, didampingi langsung Kabid Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Juharmansyah (03/7). Kasus penyelewengan dana desa yang pernah terjadi di salah satu desa di Sumsel beberapa waktu lalu adalah bentuk tindakan yang non prosedural oleh oknum Kades. Ini harus dilakukan antisipasi agar para kades dan perangkat desa tidak ‘ngiler’ melihat besaran dana Rp 1 miliar dalam bentuk fisik.

“Dari Rp 1 miliar tersebur, 30 persen dialokasikan untuk pemberdayaan dan 70 persen untuk infrastruktur desa. Nah dari 70 persen infrstruktur ini, 30 persenya mutlak dialokasikan menggunakan sistem pembangunan padat karya desa, yakni proyek inftrstruktur tersebut dibangun langsung oleh masyarakat setempat sebagai kontraktornya atau pekerjanya dan tidak boleh melibatkan kontraktor skala besar layaknya proyek komersil yang ada selama ini dengan untung lumayan besar. Kalau sistem padat karya desa kan untungnya atau gaji untuk pekerja di desa tersebut dengan limit lumrah sebagai pekerja,” bebernya.

Nah, keterlibatan oknum kades beberapa waktu lalu, salah satunya terkecoh dengan pola kontraktor besar yang memaksimalkan keuntungan sebanyak mungkin. Padahal, jika digarap dengan sistem padat karya desa sebagaimana juknis, tidak ada istilah penyelewengan dana desa. Sebab semua sudah disetujui melalui musyawarah desa.

Untuk mengelola dana desa ini juga pemerintah menyiapkan tenaga pendamping professional (TPP). Mulai tenaga ahli bidang pemberdayasnasyarakat, tenaga ahli tepat guna, tenaga ahli infrstruktur desa, tenaga ahli prlayanan sosial desa, tenaga ahli pembangunan partisipatif, tenaga ahli pembangunan ekonomi desa salah satunya mengelola BUMDes.

Pola pencairanya juga bertahap dari termin satu sebesar 20 persen, termin dua 40 persen dan termin tiga sebesar 40 persen.

Hal ini dilakukan untuk peningkatan transparan dan kemudahan peningkatan kinerja sesuai dengan alur program yang sudah diajukan dan disetujui. (*)

Teks/Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *