Alamsyah: Keabsahan OSO Diragukan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG|Sidang lanjutan perkara antara penggugat RM Ishak dengan tergugat KPU Sumsel, nomor registrasi 39/G/PTUN kembali dihadirkan
dengan pembacaan dari tergugat I yakni KPU kota Palembang di Pengadilan Tata usaha Negeri (PTUN),  Palembang, Jumat (3/8).

Selaku Kuasa Hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah SH  mengatakan,  sidang ini menanggapi replik yang dibacakan pada minggu lalu. Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2015 pada pasal 42 ayat 4 bahwa pendaftaran calon gubernur dinyatakan sah, meskipun pendaftaran itu tidak diajukan oleh Ketua DPD pusat dan provinsi.

“Dalam gugatan itu, melanggar UU pasal 42 ayat 4. DPP Pusat hanya memberikan rekomendasi, tapi mengapa DPP mengambil alih langsung tanpa persetujuan dari DPD provinsi. Itu sudah menyalahi aturan AD-ART,” ucap Alamsyah saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dia menambahkan, sesuai undang-undang, bahwa pencalonan gubernur itu harus diajukan oleh ketua DPD dari provinsi. “Mengapa rakyat dinyatakan intervensi oleh tergugat untuk tidak melakukan gugatannya karena paslon ini namanya tidak mempunyai legal standing untuk menggugat, tentu ini melanggar aturan perundangan undangan,” terangnya.

Alamsyah menyampaikan, dalam perkara ini, penyelenggara telah melanggar aturan perundangan undangan yakni pihak KPU Sumsel. Klien kami tidak memprotes, anarkis dan berdemo, tapi klien kami memakai jalur hukum.

“Dalam aturan tersebut tidak ada pasal yang mengatur dalam AD-ART Partai Hanura. Wasekjen diberi mandat Wasekjen untuk menyetujui dari Paslon Cagub untuk mendaftar. Nanti kita lihat cara pembuktiannya,” bebernya.

Selain itu, sesuai undang-undang Pemilukada KPU Sumsel telah melanggar dan lalai dalam menetapkan suatu proses verifikasi. Keabsahan itu perlu diperhatikan apa benar atau tidaknya.

“Pendaftaran Cagub Sumsel, menjadi sengketa dalam pengurus pusat Partai Hanura. Yang kami gugat itu keabsahan mandat dari Wasekjen kepada Wasekjen. Harusnya KPU Sumsel memverifikasi dulu dengan menyurati Kemenkumham siapa pengurus yang sah,” ucapnya.

Partai Hanura itu bermasalah semenjak Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi ketua, dalam undang undang AD-ART tidak boleh merangkap dua jabatan sekaligus. OSO juga tidak terdaftar di Mahkamah Konstitusi sampai sekarang belum dapat di terima, tandasnya.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *