SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Kontroversi yang masih timbul di tengah masyarakat berkaitan dengan halal haramnya vaksin MR disikapi dengan kritis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. Setelah melaksanakan rapat pleno bersama pihak Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel meminta kepada pihak Kemenkes agar melakukan penundaan terhadap pelaksanaan Imunisasi massal Measles Rubella (MR) yang dijadwalkan, Selasa (7/8) besok.
Hal ini terkait dengan belum adanya sertifikasi halal dari bahan-bahan vaksin untuk diberikan ke masyarakat, sehingga membuat resah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Sumsel, Prof Dr Aflatun Muchtar, MA, Senin (06/08) saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan. Dikatakannya, dari pertemuan tersebut disepakati, MUI bersama Menkes menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim, sampai adanya pemeriksaan dari produsen, sebelum ada sertifikasi kehalalan, khususnya bagi masyarakat Islam.
“Hari ini kita menyampaikan surat resmi ke provinsi hingga kabupaten kota, agar menunda pelaksanaan Imunisasi masal MR tersebut. Diharapkan seluruh umat Islam tidak perlu gelisah, hingga menunggu rekomendasi dari MUI sampai ada kejelasan kehalalan vaksin tersebut,” katanya di hadapan wartawan di Kantor LP POM MUI Sumsel.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah ini menambahkan, berdasarkan fatwa nomor 4 tahun 2016, menjelaskan imunisasi diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar, untuk kekebalan tubuh dan mencegah terkena penyakit. Dengan catatan vaksin tersebut harus halal dan suci, menggunakan vaksin imunisasi yang haram dan najis maka hukumnya haram, vaksin haram tidak diperbolehkan kecuali kebutuhan.
“Karena MR ini dinilai belum darurat jadi tidak diperbolehkan, hukumnya haram. Vaksin MR adalah vaksin serum yang diproduksi dari India dan belum disertifikasi halal,” pungkasnya.
Imbauan MUI ini diterima masyarakat dengan lega. Ada di antara mereka yang belum menerima informasi ini tapi sudah terlanjur melakukan imuninasi anaknya hanya dapat pasrah dan tawakal. Sedangkan yang belum imunisasi anaknya akan menunda sebelum vaksin tersebut memperoleh serfitikasi halal.
Teks: Devi Adelia
Editor: Sarono PS