Posbakumadin Tunjukkan Taji Cerdaskan Bangsa

SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU | Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lubuk Linggau melakukan pemberdayan dan peningkatan kapasitas masayarakat cerdas hukum di Aula Lapas Lubuk Linggau Selasa (7/8).

Keberadan Posbakumadin selama ini dinilai telah memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat umum di bidang hukum.

Hal ini disampaikan oleh Edwar Antoni, SH, MH ketua Posbakumadin Lubuk Linggau .

“Untuk menjangkau masyarakat yang merasa hukum itu sangat mahal, Peradin akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan Posbakumadin,” urainya.

Dijelaskan Edwar, Posbakumadin adalah lembaga sosial pemberi bantuan hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disisi lain, salah satu kewajiban Pengacara/Advokat adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) berbunyi, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.

Peradin bersikap, untuk masyarakat yang selama ini di hadapan hukum merasa tertindas, menempatkan hukum itu pada tempat semestinya, yakni hukum sebagai panglima, ujarnya. (*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *