Tindak Lanjut Putusan DKPP
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | KPU propinsi mendesak dalam waktu cepat bisa dilakukan pergantian ketua KPU Kota Palembang melalui sidang pleno sebagai bentuk tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan umum (DKPP) Republik Indonesia memutuskan menjatuhkan sanksi keras dan pemberhentian tetap kepada teradu I Syarifudin selaku dari jabatan sebagai ketua KPU Palembang.
Pemberhentian ini tertuang pada surat keputusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang diputuskan dalam rapat pleno Anggota Dewan Kehormatan Penyelengara pemilihan umum yakni Harjono selaku ketua, merangkap anggota Muhammad Teguh Prasetyo, Alfitra Salaman, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan fitz Edwar Siregar sebagai anggota pada Kamis tanggal 6 Juli 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada har Rabu 8 Agustus 2018.
Dalam keputusan tersebut juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Devi Yulianti, teradu III Abdul Karim Nasution dan teradu IV Firamon syakti dan juga merehabilitasi nama baik Rudiyanto Pangaribuan.
Ketua KPU Sumsel Aspahani yang dikonfirmasi Swarnanews.co.id menyatakan jika ada keputusan seperti itu maka pihaknya KPU Sumsel akan menindaklanjuti sesuai putusan DKPP.
“Kami masih menunggu salinan putusan tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjutinya,” jelas Aspahani
Mengingat tahapan kerja Pemilu 2019 sudah berjalan maka sebagai solusinya komisioner KPU Kota Palembang harus memproses pemilihan ketua melalui pleno dengan dasar tindak lanjut putusan DKPP,” ujarnya.(*)
Teks : Fuad
Editor : Asih