Pentingnya Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Pagaralam

SWARNANEWS.CO.ID, PAGARALAM | Empat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pagaralam kembali mendapatkan sertifikat halal melalui Program dari Kementrian Koperasi dan UKM,  Rabu (8/8).

Saidi Amrulah selaku Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pagaralam menjelaskan bahwa pentingnya sertifikat halal yang melekat pada setiap kemasan produk. Apalagi ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Dengan adanya ketentuan tersebut, sertifikasi halal tidak lagi menjadi sukarela (voluntary), tetapi wajib (mandatory) dilakukan oleh pelaku usaha untuk menyertifikasi semua produknya, tidak terkecuali produk UMKM,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 undang-undang ini, yang mengatur sertifikasi halal adalah wajib bagi semua produk yang beredar, yang sudah sangat jelas. Artinya negara mengatur dan membebani kewajiban bagi warga negara. Oleh karena itu, negara juga berkewajiban untuk memberikan subsidi kepada pelaku usaha.

Saidi Amrulah,  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pagaralam

Saidi juga menambahkan bahwa kemampuan pelaku usaha tentu tidak sama, khususnya pelaku usaha UMKM yang jumlahnya besar dan produknya beragam, serta rentan dalam hal permodalan, maka pemerintah negara wajib memberikan bimbingan bagaimana melakukan sertifikasi halal dan wajib membiayai sektor usaha ini agar memiliki daya saing di pasar.

Menurut Saidi pula dengan sertifikasi halal menjadi wajib, sesungguhnya negara telah hadir untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan warga negara untuk adanya kepastian mengenai sistem jaminan produk halal. Sehingga, pelaku usaha dan masyarakat terlindungi kepentingannya.

“Kepentingan produsen adalah keberlangsungan usaha dan proteksi dari serbuan produk asing. Sementara, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status produk apakah halal atau tidak halal sehingga masyarakat dapat memilih dengan jelas sebelum memutuskan untuk membeli,” ucapnya.

Saidi mengatakan, niat baik pemerintah yang hadir dalam rangka perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat masih harus menghadapi tantangan dari dunia internasional, khususnya dari negara-negara anggota World Trade Organization (WTO). Hal ini karena UU JPH mengatur bahwa sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena BPJPH adalah badan di bawah Kementerian Agama, sertifikasi halal dapat dianggap sebagai kebijakan yang bersifat diskriminatif (non-tariff barrier).

“Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi apabila BPJPH benar-benar menerbitkan sertifikasi halal untuk produk sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1 maka dapat dipastikan Indonesia akan menghadapi berbagai gugatan dari negara-negara yang telah meratifikasi WTO,” ucapnya.

“Di berbagai negara, sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang setara dengan NGO, atau lembaga yang merupakan kuasa negara, atau NGO yang diberikan penguatan oleh negara. Seperti halnya model sertifikasi halal yang selama ini dilakukan oleh MUI,” tambahnya.

Haidir Ramli selaku Kabid Koperasi didampingi Kasi Fasilitasi Pembiayaan, Yeni Asmara SE, mengatakan agar produk barang bisa mendapat sertifikasi halal ini tentunya melalui proses.
Yang Sebelumnya ada beberapa UKM yang kita usulkan ke MUI. Alhamdulillah ada empat merk yang sudah menerima sertifikasi halal ini. Mereka mengikuti pelatihan,” ujar Yeni seraya mengatakan, usulan sertifikasi halal ini terlebih dahulu produknya dicroscek langsung halal atau tidaknya.

Penyerahan bantuan sertifikasi halal dari Kementrian Koperasi dan UKM kepada keempat pelaku usaha UMKM Mbak Iis, Kopi Ayin, Kawah Dempo dan Putra Abadi. Sementara, bagi pelaku usaha yang merk produk belum melekat label halal bisa mengusulkan ke MUI Palembang.

Untuk tahun ini kami mengajukan peresmian merek atau brand UMKM 20. Di samping itu kita juga mengajukan Indikasi Georafis Kopi Robusta Pagaralam. Sebab berdasarkan Badan Ekonomi Kreatif Pusat (Bekrap), bahwa kualitas kopi manjadi lebih baik tergantung dengan ketinggian karena geografis di masing-masing daerah itu beda dan juga menentukan aroma kopi,” tuturnya

Reporter: Hairul dan Rina

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *