Saling Tunjukkan Bukti Sidang Keempat di PTUN Belum Temukan Hasil

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG| Pada sidang keempat  perkara antara penggugat RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah dan partner menyerahkan 9 bukti kepada Majelis Hakim dengan tergugat KPU Sumsel pada Rabu (8/8) digelar kembali di PTUN Palembang, dengan nomor registrasi 39/G/PTUN.PLG.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Firdaus Muslim, Hakim Anggota I Rachmadi serta Hakim Anggota II,  Sahibur Rasyid dan Panitera Pengganti Rina Zaleha, dengan sidang dimulai Pukul. 10.00 WIB.

Dikatakan oleh Alamsyah bahwa pihaknya pada sidang hari ini menyerahkan 9 bukti, bukti pertama ialah objek sengketa dengan SK KPU Nomor 1/PL 03.3 -KPT/16/Prov/II/2018 yang berisikan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel. Sementara dalam SK tersebut paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya mendaftar dengan nomor pendaftaran 02.

 

“Hari ini saya sampaikan 9 bukti, yang pertama sudah saya sampaikan dan bukti kedua yakni bukti KTP penggugat bernama RM Ishak yang berdomisili di Gandus. Sementara bukti ke-3nya adalah RM Ishak masuk dalam DPT di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus,” ujar Alamsyah.

Dilanjutkannya bahwa dalam pemilu terdapat 4 unsur yakni yang dipilih (paslon), yang memilih, penyelenggaranya yakni pihak KPU serta Bawaslu. Hal ini dikarenakan SK pendaftaran itu dikeluarkan KPU maka yang kami gugat adalah KPU Sumsel, sementara yang tergugat intervensi menyatakan kami tidak punya legal standing. Hal itu jelas disangkal oleh Alamsyah karena ia merasa kliennya adalah warga Sumsel yang punya hak pilih.

“Untuk bukti ke 4 adalah berita pendaftaran HDMY ke KPU di media, serta bukti ke-5 adalah SK DPP Hanura terkait pengambil alihan mandat dari DPD Provinsi Sumsel diambil alih oleh DPP, bukti ini paling krusial karena Wasekjen Berny Tamara mengambil alih wewenang Ketua DPD Hanura Provinsi Sumsel. Kemudian Wasekjen Berny Tamara memberikan mandat ke Wasekjen Hendry Zainudin, jelas ini cacat hukum karena dalam UU DPD yang mengajukan paslon Cagub dan Cawagub, terlebih dalam AD ART Partai Hanura yang benar yakni Sekjen berikan mandat terhadap Wasekjen,” jelasnya.

Menurut Alamsyah mestinya KPU Sumsel  berhati- hati dengan melakukan verifikasi faktual, mengenai diperbolehkan atau tidak Wasekjen memberikan mandat kepada Wasekjen sementara tergugat KPU Sumsel tidak melakukan verifikasi itu.

“Untuk bukti ke- 6 yang kami serahkan adalah pengambilan mandat pada 6 Januari 2018, yakni SK Pemberhentian Mularis Djahri Nomor SKEP/55/DPP Hanura- 1/2018 pada tanggal 14 Januari 2018. Kemudian pada bukti ke 8 tertanggal 18 Desember 2017, DPP Hanura telah disetujui Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel,” paparnya.

Alamsyah mengatakan nanti akan ada perdebatan sengit mengenai siapa yang mengusulkan HDMY, sementara Mularis dipecat pada 14 Januari 2018 sementara KPU Sumsel harus membuktikan yang berkenaan dari DPD Partai Hanura Sumsel siapa yang mengusulkan Herman Deru dan Mawardi Yahya.

 

“Bukti terakhir ialah surat dari Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang ditujukan kepada KPU Sumsel agar memperhatikan persoalan ini, berdasarkan Pasal 42 ayat 4 pada pendaftaran Cagub dan Cawagub harus didaftarkan Ketua dan Sekretaris DPD tingkat provinsi, sementara HDMY tidak diajukan DPD Hanura tingkat provinsi saat mendaftar tidak didampingi ketua dan sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Ketika ditanyai awak media M. Fadli selaku Kuasa Hukum HDMY mengatakan bahwa pada sidang hari ini di PTUN ialah sekedar menyerahkan bukti surat dari kedua belah pihak yakni pihak tergugat dan pihak tergugat 2, yang mana sesuai objek perkara yang berkenaan bukti yang sempat ia baca ialah yang dihadirkan pihak tergugat adalah surat yang ditandatangani tapi pihak Fadli mengaku tidak mengetahui dari mana dan lembaran itu hanya berupa hasil foto yang diprint out yang dari sanalah pihak Fadli melihat ada tanda tangan Wasekjen.

“Mengenai terkait masalah pencalonan yang suratnya ditandatangani Wasekjen itu hanyalah surat pengantar mandat, dan surat lainnya ditanda tangani oleh Sekjen. Nanti jika kami ingin ajukan merasa keberatan akan kami ajukan dan diungkapkan dikesimpulan beserta bukti yang dikeluarkan untuk menangkis semua apa yang pihak penggugat sangkakan.

“Jika pihak penggugat bilang surat- surat kita tidak ditanda tangani oleh Sekjen itu agak keliru karena sebenarnya semua surat ditandatangani oleh Sekjen kecuali surat mandat yang ditanda tangani Wasekjen, hanya berupa surat pengantar saja yang berisi tanda tangan Wasekjen untuk mandat kepada 2 orang dari pusat yang akan mendaftar perwakilan DPP untuk hadir di KPU,” tegasnya.

Reporter: Ridho

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *