Gugatan Paslon 2 Ditolak, Harfit Tunggu Pelantikan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Setelah ditolaknya gugatan Calon Walikota Palembang nomor urut 2 Sarimuda dan Kgs Abdul Rozak oleh Mahkamah Konstitusi Kamis (9/8), akhirnya Pasangan Harno Fitri siap melenggang ke kursi Wako dan Wawako yang tinggal menunggu pleno penetapan serta jadwal pelantikan.

Tim Kuasa Hukum Harno – Fitri yakin bahwa permohonan pemohon akan ditolak oleh majelis hakim MK, karena dari surat permohonan pemohon tidak dapat memenuhi unsur unsur dari pada UU 10/2016 jo PMK 5/2017.

“Dalil dalil permohonan pemohon terkesan tidak ada kesiapan dari tim kampanye SM utk menuntut secara hukum paslon No urut 1. Beda dengan tim advokasi yang memang sudah di siapkan oleh harfit 1 tahun sebelum pilkada berlangsung pada tgl 27 juni 2018, “ ujar Tin Kuasa Hukun Harfit, Jamil saat dikonfirmasi Via Telpon (9/8).

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan melakukan pleno penetapan Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda sebagai walikota dan wakil walikota Palembang terpilih. Hal ini ditegaskan Oleh Rudiyanto Pangaribuan Komisioner KPU Palembang saat diwawancarai.

“Ya Komisioner KPU Kota Palembang akan melakukan pleno penetapan Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda sebagai walikota dan wakil walikota Palembang terpilih pasca putusan MK,”tegasnya.

Rudi menjelaskan bahwa yang dalam sidang MK pagi tadi sudah jelas menyebutkan bahwa gugatan Pasangan Nomor urut 2 Sarimuda dna Abdul Rozak tidak bisa diterima dengan alasanya sudah melampui jadwal sehingga perkara gugatan dikesampingkan.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya akan melakukan pleno penetapan dalam waktu dekat. Selanjutnya, kita akan melakukan penetapan paslon pemenang melalui pleno dalam waktu dekat. Bisa minggu ini atau paling lama Seminggu.

Pada amar putusan Dalam Eksepsi terdapat penolakan yang berbunyi mengadili, bahwa:
1. Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Sementara itu pada Pokok Permohonan dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan dalih :
Dalam rapat permusyawaratan Hakim Konstitusi telah diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gade Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams yang masing- masing mereka selaku anggota pada Senin (6/8) dan diucapkan kembali dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (9/8).

Pada pukul 11.32 WIB, putusan yang dikeluarkan sembilan Hakim Konstitusi selesai diucapkan, dengan didampingi oleh Syukri Asy’ari selaku Panitera Pengganti yang dihadiri oleh pemohon dan kuasa hukumnya beserta Termohon bersama kuasa hukumnya dan pihak terkait yang juga dengan kuasa hukumnya terakhit Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang.

Ditanggapi dan dibenarkan oleh Rudi Pangaribuan selaku Komisioner KPU Kota Palembang juga menegaskan. “Penolakan ini sebenarnya menurut versi hakim dikarenakan telah lewati batas waktu pengajuan permohonan, bahkan secepatnya KPU akan laksanakan rapat pleno dalam menetapkan pasangan Walikota dan Wakilnya yang telah terpilih,” jelasnya.

Kuasa Hukum KPU, Shofuan Yusfiansyah merasa lega dengan putusan hakim tolak permohonan termohon Sarimuda-Abdul Rozak, bahkan ditempat yang sama usai persidangan ia juga turut katakan bahwa dengan penolakan ini tuduhan pihak pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

“Bersyukur dan Alhamdulillah permohonan pemohon Sarimuda dan Abdul Rozak tadi ditolak majelis hakim, dengan keputusan final yang mengikat selanjutnya tinggal kewenangan KPU Kota Palembang untuk laksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih dan memilih waktu yang telah disepakati,” beber Sofhuan.(*)

Teks : Fuad-Ridho
Editor : Asih-Sarono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *