SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Seluruh ruangan Komisioner terkunci dan tak ada yang pergi kekantor sejak Kamis pagi (9/8), hal ini terjadi Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah resmi lakukan pemberhentian kepada Syarifudin yang selama ini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Palembang. Sanksi keras turut pula diberikan kepada anggota KPU Kota Palembang seperti yakni Abdul Karim Nasution, Devi Yulianti dan Firamon Syakti berupa peringatan.
Hal ini turut dibenarkan staff KPU Palembang perihal tersebut, namun ia merahasiakan namanya agar tak terjadi hal yang tak diinginkan menurutnya memang tidak ada yang masuk kantor sejak pagi hingga siang ini.
Namun dalam hal ini Ketua KPU Palembang Syarifuddin yang telah dibebas tugaskan tidak mau memberikan konfirmasinya lewat telvon dari awak media, sementara nada sambungnya terdengar walau hanya sekedar via WhatsAap memilih tak mengangkat telvon dari media. Padahal nada sambungnya terdengar, bahkan pesan via WhatsAap juga turut tak digubris.
Kali ini Ketua KPU Sumsel, Aspahani angkat bicara bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan salinan DKPP terkait pemberhentian Ketua KPU Palembang dan komisioner lainnya. Hanya saja pihaknya sudah mendapat informasi.
“Putusan Sanksi yang diberikan kepada Ketua KPU Palembang dibacakan pada Rabu (8/8), Ketua KPU Kota Palembang mendapat peringatan keras bahkan mengalami pemecatan. Ketua KPU Palembang diganti menjadi anggota biasa, namun keputusan ini langsung diberlakukan dan secara administrasi perlu ada surat pemberhentian,” katanya via telpon.
Dijelaskan Aspahani bahwa sidang pleno pergantian Ketua KPU Palembang akan digelar 7 hari pasca dibacakannya putusn DKPP, serta pihaknya perlu melihat terlebih dulu salinannya serta akan langsung melakukan klarifikasi dengan KPU Palembang, untuk dilakukan sidang pleno.
Didasari pengaduan Ketua Panwaslu Kota Palembang yakni M. Taufik yang dilansir pada portal resmi dkpp.go.id bahwa Surat Keputusan DKPP Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 Putusan berisi apa yang dilakukan KPU Kota Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam Pleno Rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Dengan kata lain, KPU Kota Palembang diduga telah melanggar kode etik. Hal ini dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak berlandaskan pada prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yaitu berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan mengedepankan kepentingan umum.
Namun walau petugas PPS, PPK dan operator Sidalih telah berupaya lakukan penghapusan namun hingga batas akhir rekapitulasi data pemilih pada 19 April 2018 di KPU Kota Palembang, data pemilih TMS dan ganda tersebut masih tersisa hingga jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemilih, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, kemudian telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang sebanyak 1.107.177 Pemilih.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS