Ditetapkan KPU, HD Akan Tepati Janji Saat Kampanye

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Setelah lewati masa Pemilihan Umum yang cukup panjang dan rumit akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) secara resmi tetapkan Herman Deru – Mawardi Yahya (HD- MY) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2018- 2023. Acara penetapan ini diadakan dalam rapat pleno terbuka diKantor KPU Sumsel, Minggu pagi (12/8) Jakabaring- Palembang.

Aspahani Ketua KPU Sumsel katakan bahwa penetapan HD- MY ini dilakukan secara legal, setelah melewati proses dan hasil pilkada 2018 serta sengketa yang terjadi diMahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah penetapan hari ini terlaksana sesuai jadwal, bahkan penetapan ini dilakukan sesuai tahapan rekapitulasi hasil pilkada 2018. Hari ini baru bisa dirasakan setelah proses yang alot melewati proses gugatan di MK kemudian setelah 3 hari putusan MK barulah pihak KPU lakukan penetapan”. Jelas Aspahani.

Menurutnya bilamana tidak ada proses sengketa diMK, pihaknya akan langsung dalam beberapa hari setelah proses rekap melakukan rapat pleno penetapan.

Dijelaskan oleh Aspahani bahwa gugatan ke MK prosesnya sudah selesai, sesuai tahapan pada 3 hari setelah putusan maka pihak KPU tetapkan calon terpilih, dan pada minggu pagi ini telah dijadwalkan penetapannya.

“Mudah- mudahan atas ditetapkannya hari ini akan mendapatkan keberkahan serta kemanangan untuk semua rakyat Sumsel. Semoga ini pilihan terbaik yang Insya’Allah mengantarkan Sumsel lebih sejahtera dan maju”. Harapnya.

Dibacakan surat keputusan penetepan gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018- 2023 oleh Sumarwan Sekretaris KPU Sumsel.

Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan pasangan calon gubernur- wakil gubernur Sumsel tahun 2018 nomor 1 atas nama Herman Deru- Mawardi Yahya dengan perolehan suara 1.394.438 suara atau 35, 96% dari total suara sah.

“Dan kedua, paslon gubernur- wakil gubernur sesuai diktum 1 ditetapkan sebagai gubernur- wakil gubernur sumsel terpilih hasil pilkada gubernur 2018. Ketiga keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 12 Agustus 2018 diPalembang,” pungkas Sumarwan.

Diberitahukan oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Tekhnis Liza Lazuani menuturkan bahwa proses pelantikan nanti akan dilaksanakan diKemendagri dan paling lambat besok akan diserahkan ke DPRD Provinsi, berita acara dan surat keputusan, kepresiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Pelantikan ini kita kembalikan terserah pihak Mendagri, karena domainnya tidak diKPU, mungkin karena pak Gubernur 7 November ini akan habis masa jabatannya, mungkin akan ikut tahap kedua. Tetapi kalau Gubernur mundur lebih cepat, mungkin akan masuk gelombang ke 1,” beber Liza.

Disisi lain Herman Deru mengatakan bahwa ia akan segera merealisasikan janji kampanyenya pasca dilantik menjadi Gubernur, salah satu program yang akan segera diwujudkan adalah pemerataan berkeadilan.

“Secepatnya saya akan tunaikan janji- janji kampanye yang salah satunya pembangunan infrastruktur, dan bukan sekedar jalan saja. Tetapi semua yang menyangkut percepatan, perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab inilah kita namai program ini pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan jadi program prioritas,” jelasnya.

Perihal sekolah gratis HD menuturkan bahwa itu adalah hak mendasar masyarakat, untuk sekolah umum tidak dipungut biaya yang kecuali sekolah unggulan yang miliki asrama dan sarana prasarana sekolah yang lengkap itupun harus diatur pemungutan iuran sekolahnya.

“Sekolah adalah hak mendasar bagi masyarakat, sekolah umum kita tidak pungut biaya. Tetapi sekolah unggulan yang berfasilitas asrama dan lainnya itu masih dikenakan biaya, tetapi Pemungutan biaya kepada orang tua murid/ wali murid juga kita sesuaikan dan jadi tidak sembarang saja mengambil uang sumbangan atau iuran,” tutupnya.

Teks : Ridho

Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *