SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Rendahnya lapangan pekerjaan bagi kaum disabel , membuat berbagai pihak melakukan penguatan dan pemberdayan Ekonomi. Strategi pemberdayaan difabel melalui fasilitasi dan penguatan kelompok disabel ini jauh lebih efektif dan berdampak luas dibandingkan program penyantunan semata.
Hal inilah yang dilakukan oleh organsiasi Gerakan untuk Kesejahteran Tuna Rungu Indonesia Sumsel bekerja sama dengan Purna Caraka Muda Indonesia Sumatera Selatan (PCMI Sumsel) dan Relawan Disabe Palembang, Minggu 12/8 di Kantor Gerkatin Kota Palembang Jalan MP Mangkkunegara Nomor 5 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III.
Ketua PCMI Sumsel Isme Magma Anugerah menjelaskan program ini merupakan sinergi PCMI dengan Gerkatin dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan pendidikan keterampilan bagi kaum difabel untuk berkarya dan nanti bisa menghasilkan sesuatu yang ekonomis, ujarnya.
Sementara itu Ketua Gerkatin Sumsel Iwan Octarianto menjelaskan Keberpihakan kepada kuam difabel yang ditunjukan PCMI akan memberi nilai poistif karna apa kaum disabel sejatinya juga memiliki keahlian untuk berkarya dan bekerja sama halnya dengan masyarakat biasa.
“ Kami yakin kegiatan semacam ini akan member banyak manfaat kepada kaum difabel dan pastinya akan membuka lapangan kerja sehingga kawan – kawan disabel dapat produktif,” jelasnya.
Senada dengan Iwan, Syavera Nurdini Relawan Difabel Kota Palemabng menyambut baik hal yang dilakukan PCMI ini mengingat saat ini problem utama yang dihadapi kaum disabel adalah lemahnya pemberdayaan ekonomi sehingga banyak dari mereka yang belum memiliki pekerjan.
“Tercatat ada 300 hingga 350 orang anggota Gerkatin yang tersebar di Palembang dengan berbagai klasifikasi usia seperti 15 – hingga 18 tahun bersekolah SMA, 18 – 25 tahun dan 25 – 40 tahun nah dalam klasifikasi menurut umur ini rentang usia 18 hingga 25 tahun belum mendapatkan pekerjaan setelah tamat dari SMA Sekolah Luar biasa,“ jelas Vera.
Diutarakan Vera, Program ini diarahkan untuk memenuhi tujuan pemberdayaan disabel sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan sudah diatur minimal perusahan 1% harus mempekerjakan kaum disabel.(*)
Teks : Fuad
Editor : Asih