337 Masuk Daftar Caleg Sementara KPU Pagaralam

SWARNANEWS.CO.ID, PAGARALAM | Komisi Pemilihan Umum Daerah Pagaralam telah memverifikasi 335 berkas pendaftaran bakal calon legislatif 2019.Dan dari 355 orang Bacaleg, hanya 337 orang yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS). Dan untuk ke 18 Bacaleg lainnya dinyatakan ‘gugur’.

18 Bacaleg ini dinyatakan gugur ditemukan dua faktor, yakni mantan narapidana korupsi dan berkasnya yang tak lengkap.

Komisioner KPU Kota Pagaralam Divisi Hukum dan Teknis, Hendri, SE menjelaskan menjelaskan, Bacaleg yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam Daftar Calon Sementara.

“Yang tak memenuhi syarat tidak kita masukkan dalam daftar calon sementara,” ujar Hendri.

Teks : Hairul&Rina
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *