SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/8) diramaikan oleh puluhan pecinta burung kicau yang menggelar aksi damai.
Terdiri dari masa yang berasal dari berbagai komunitas burung kicau ini menolak penuh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
Dalam Nota keberatan yang disampaikan koordinator demo yang berisi penolakan dari Forum Kicau Mania Indonesia karena merasa penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait jenis satwa burung berkicau yang menjadi dasar diterbitkan permen Nomor 20 Tahun 2018 selama ini tidak pernah melibatkan masyarakat pencinta burung.
Forum Kicau Mania Indonesia juga mempertanyakan validasi hasil penelitian yang tidak jelas dalam melakukan riset yang dilakukan oleh LIPI.
“Sesuai hasil kesepakatan dengan Kepala BKSDA Sumsel bahwa sebelum ada jawaban dari tuntutan yang disampaikan, pihak BKSDA menjamin tidak akan ada penyitaan burung kicau, untuk Penolakan tetap kita sampaikan kepada kepala BKSDA Sumsel, dan hasil dari pertemuan tadi sebelum ada jawaban permintaan kita tadi pihak BKSDA tidak melakukan tindakan-tindakan yang dikuatirkan oleh rekan-rekan pencinta burung, seperti razia dan penyitaan burung-burung yang sudah dilindungi,” jelas Boity usai Audiensi dengan Kepala BKSDA Sumsel, Selasa Siamg (14/8).
Dikatakannya bahwa Pihak BKSDA akan merangkul pecinta burung kicau dengan melakukan pendataan yang akurat berdasarkan Keputusan Permen Nomor 20 Tahun 2018 dan tidak berlaku surut, aturan ini berlaku untuk kedepannya, jadi burung yang sudah dimiliki atau yang sudah dibeli oleh pedagang akan didata kemudian setelah itu burung tersebut bisa dimiliki atau dipelihara dan semua biaya dijamin gratis oleh pihak BKSDA.
Kepala BKSDA Sumsel, German S Hasibuan menyatakan terkait tuntunan yang disampaikan oleh Forum Kicau Mania Indonesia ini pihaknya akan menindaklanjuti ke Pusat.
“Saya kira keberatan tersebut akan kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta untuk mendapatkan arahan selanjutnya serta dengan dikeluarkannya permen Nomor 20 tahun 2018 ini bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan untuk memelihara jenis burung yang dilindungi tersebut,” ujarnya.
Disampaikannya pula jikalau para pecinta burung menangkarkan burung tersebut akan ada mekanisme dan aturan main perizinannya kemudian perorangan juga bisa mengajukan izin untuk menangkarkan burung tersebut dengan biaya yang tidak begitu besar.
“Kami menghimbau agar masyarakat yang mencintai serta memiliki burung agar sesegera mungkin melaporkan ke pihaknya untuk dilakukan pendataan, dan disesuaikan dengan prosedur yang telah diatur agar jikalau burung tersebut sudah didata dan ditandai bila ada penegak hukum yang merazia kami juga bisa bertindak,” pungkasnya.
Hal ini dilakukan guna memberitahukan pada pihak tersebut bahwasanya burung ini sudah didata dan juga ditandai yang berarti burung ini sudah resmi dimiliki, tutupnya.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS