SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Dalam rapat Paripurna Istimewa XXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru-Mawardi Yahya ditetapkan sebagai Gubernur Sumatera Selatan terpilih periode 2018-2023 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/8) dalam agenda pengumuman hasil penetapan KPU perihal Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah.
Namun agenda penetapan ini hanya dihadiri beberapa anggota dari jumlah anggota dewan seluruhnya, bahkan tak sampai dari separuh anggota dewan yang datang.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tidak ada, OPD maupun FKPD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, bahkan Awak media juga tak menemukan komisioner KPU atau bawaslu dalam paripurna istimewa kali ini.
Walau demikian pasangan terpilih H Herman Deru-Mawardi Yahya sudah resmi disahkan DPRD Sumsel yang disampaikan pimpinan sidang, Yansuri selaku Plt Ketua DPRD Sumsel.
“Rapat ini tentu saja sah, tidak harus kuorum karena ini rapat paripurna istimewa,” ujar Yansuri.
Seusai surat edaran DPRD Sumsel dengan nomor : 005.160/01065/DPRD-SS/2018 dikeluarkan oleh Pimpinan Dewan perihal pembatalan undangan, tertanggal 16 Agustus 2018 yang ditanda tangani Plt Ketua DPRD Sumsel Yansuri, rapat paripurna begitu sepi dan sunyi yang hadir hal ini karena rapat dijadikan bersifat internal.
“Sidang Paripurna istimewa ini sifatnya internal, dibuka dan terbuka untuk umum. Yang memang tidak mesti ramai yang penting sakralnya. Terkait pasangan calon terpilih mau datang atau tidak itu terserah, dan itu tidak ada kewajiban. Tidak ada kewajiban maupun larangan gubernur terpilih harus diundang,” jelasnya.
Surat edaran pembatalan tersebut disebarkan karena menurut Yansuri mereka tidak melakukan koordinasi dengan DPRD, akan tetapi dikatakan Yansuri pula jika mereka ingin datang menghadiri agenda tersebut pihaknya tidak melarang.
“Pihak DPRD akan menindak lanjuti surat yang telah ditanda tangani DPRD tadi, dan akan dikoordinasikan kepada pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” pungkas Yansuri.
Diungkapkannya bahwa pihaknya hanya mempunyai waktu lima hari untuk meneruskan ke Menteri Dalam negeri, Jika tidak mereka (KPU Sumsel) bisa langsung menyampaikan kepada pihak Menteri Dalam negeri, terangnya.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS