SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Semangat HUT Kemerdekaan RI ke- 73 Tahun, Samsat Palembang II tetap solid dan kompak serta bersinergi bersama Petugas di Kantor Samsat, baik itu petugas Kepolisian, Jasa Raharja, UPTB Palembang II dan Bank Sumsel babel Yang Bertugas di Kantor Layanan Samsat Palembang II dengan menyemarakan Hari Kemerdekaan.
Giat dimaksud ini dilakukan dengan penuh keceriaan serta menumbuhkan kebersamaan dalam tugas pelayanan bagi melayani Masyarakat di Kantor Layanan Publik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT PALEMBANG II),” ujar Herryandi Sinulingga, AP selaku Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Palembang II, Sabtu (18/8).
Menurutnya, Semarak Kemerdekaan ini dilakukan secara Gotong royong dan bersama-sama untuk bersih-bersih kantor, menghias kantor layanan Samsat naik di kantor Induk Samsat Palembang II dan Samsat Corner.
Selain itu, petugas layanan samsat juga memakai kostum pejuang Kemerdekaan juga sebagian menggunakan kostum Merah Putih dengan Ikat Kepala Merah Putih pada hari ini 18 Agustus.
Bersama Kasi STNK DItlantas Polda Sumsel Kompol, Andi Kumara, didampingi Paur STNK Ditlantas Polda Sumsel, Iptu Lestari dan Pamin 3 Ipda Yohan Wiranata Membagikan Souvenir paket Kemerdekaan sebanyak 73 Paket Souvenir kepada Wajib Pajak yang terpilih tidak pernah telat membayar pajak kendaraan bermotor dan souvenir dimaksud.
“Sebagai tanda Kekeluargaan dan kebersamaan dan mengapresiasi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraannya dan administrasi kendaraannya di Kantor Layanan Samsat Palembang II,” ujar Kompol Andi Kumara Selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel.
Kompol Andi Kumara, sangat mengapresiasi dengan semangat kemerdekaan dalam melayani wajib pajak dan administrasi Kendaraan bermotor.
“Diharapkan terus ditingkatkan serta memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sebagai Pelayan Publik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Selain itu, menghimbau Kepada Masyarakat Sumsel, kiranya demi tertib administrasi kendaraan bermotor dan telah menjual kendaraan untuk segera memblokir kendaraan dimaksud ke Kantor Samsat.
“Dimana kendaraan tersebut didaftarkan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif, mengingat pajak progresif dikenakan berdasarkan kepemilikan kendaraan sesuai yang terdaftar di regident kepolisian,” himbaunya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama kenderaan (BBN II) dimaksud sebagai tertib kepemilikan kendaraan bermotor, pungkasnya.
Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS