SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Gelar sidang perkara lanjutan pada Senin (20/08), pukul 11. 30 Wib hingga pukul 11.50 Wib. PTUN Palembang kembali hadirkan tim kuasa hukum tergugat intervensi Herman Deru-Mawardi Yahya yang diwakili Dhaby Gumayra beserta partner, sidang perkara dengan Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG dalam agenda penyampaian alat bukti tambahan tergugat 1 dan tergugat intervensi II.
Begitu disayangkan pada sidang tersebut tim kuasa hukum Herman Deru dan Mawardi Yahya yang diwakili Dhaby Gumayra dan Partner yakni tergugat intervensi tetap tidak bisa membuktikan SK usulan dari DPD Hanura Sumsel untuk paslon HDMY.
Dikatakan oleh Alamsyah Hanafiah bahwa saat berlangsungnya sidang dirinya menanyakan dua surat yakni pertama usulan dari DPD Hanura Provinsi Sumsel kemudian yang kedua adalah surat pengambil alihan dari DPP Hanura.
“Saya kan menanyakan perihal dua surat, yang pertama surat usulan dari DPD Hanura Provinsi Sumsel, kemudian surat pengambil alihan dari DPP Hanura dan ternyata mereka belum bisa membuktikan kedua surat itu,” ujar Alamsyah.
Menurutnya jika kuasa hukum tergugat masih belum membuktikan kedua surat tersebut, berarti pendaftaran hanya melibatkan DPP serta tidak melibatkan DPD Hanura Provinsi Sumsel.
Dijelaskan oleh Alamsyah bahwa dalam UU Pasal 42 Nomor 10 tahun 2016 ayat berbunyi pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat provinsi, disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas pencalonan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi. Sementara pasal 44 ayat 4A berbunyi dalam hal ini pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.
“Dari yang saya jelaskan perihal UU tadi jika DPD Provinsi Hanura tidak mengusulkan pendaftaran Cagub dan Cawagub, DPP Hanura bisa ambil alih, tapi harus ada usulan DPD tingkat provinsi. Tapi surat yang sebenarnya sebagai alat bukti tidak dibawa malah yang mereka bawa hanya surat dari pusat semua,” tegasnya.
Berkenaan pengumuman dari DPRD Provinsi terkait Cagub dan Cawagub terpilih, Alamsyah memberi tahukan bahwa Senin sore tadi dirinya mengirimkan surat ke Mendagri agar dilakukan penundaan untuk proses pelantikan Cagub dan Cawagub terpilih karena masih ada sengketa di PTUN yang belum usai.
“Baik yang dilantik maupun yang mengusulkan masih terikat sengketa di PTUN berdasarkan putusan dengan Nomor PTUN 39/G/2018/PTUN.PLG dimana Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai tergugat intervensi,” tandasnya.
Pengacara KPU Sumsel Ariadi turut angkat bicara bahwa syarat calon dan pencalonan itu sudah sesuai aturan, dan tak ada yang menyalahi.
“Semua syarat calon dan pencalonan sudah terpenuhi, dimulai dari syarat B1 KWK, B1 KWK, B3 KWK dan B4 KWK semua ada. Berkasnya pun lengkap dan ditanda tangani oleh ketua dan sekjen, persis sesuai aturan PKPU,” jelasnya.
Diberitahukan Ariadi bahwa dengan kasus yang sama sidang kembali akan digelar 29 Agustus di gedung PTUN dengan menghadirkan saksi ahli.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS