Tak Ingin Ditertibkan Pedagang Harus Taat Perda

Sat Pol PP Tertibkan Gerobak Pedagang Yang Membandel

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang melakukan tugas rutin setiap harinya dalam menertibkan pedagang yang berjualan di jalur-jalur hijau.

Hal itu terlihat, saat pedagang penjual rokok yang berjualan di area jalan Radial tepatnya di samping bekas Kios Pom bensin ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang.

“Seorang pedagang rokok ini menolak untuk diangkut gerobak rokoknya untuk diamankan. Sempat beradu mulut dan pada akhirnya ketika diberikan penjelasan mereka pasrah gerobaknya diangkut petugas Satpol PP,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palembang melalui Kasi Operasional, Heri Andriadi SH, Kamis (22/8).

Heri menjelaskan, tugas pokok dari Sat Pol PP yakni menegakan Peraturan Daerah (Perda) 44 tahun 2002 , Perda nomor 13 tahun 2007 tentang lembaga-lembaga penertiban dan kenyamanan.

“Ini menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 44 tahun 2002 tentang ketenteraman dan ketertiban. Para PKL ini sudah diberikan peringatan melalui pihak kecamatan, namun tetap tidak mengindahkan. Untuk itu, kita hanya menjalankan Perda, agar pedagang tidak berjualan di bahu jalan. Bahkan, ada PKL yang berjualan sampai menutup saluran air,” tuturnya.

Bagi gerobak yang diangkut ada di kantor Pol PP. Kita akan memberikan gerobak, tetapi PKL ini harus membuat surat pernyataan agar mentaati peraturan Perda. Tapi biasanya dilakukan sidang yustisi.

“Kami masih memberi toleransi kepada pedagang yang ingin berjualan asalkan pukul 17.00 WIB ke atas dan tidak menggunakan bahu jalan,” jelasnya.

“Membawa pulang gerobak. Bukan berarti kita memperbolehkan, tetapi memberikan toleransi saja agar sekiranya dapat mematuhi peraturan. Karena fungsi bahu jalan dan ruas jalan untuk kendaraan dan harus digunakan dengan baik,” tambah dia.

Selain melakukan optimalisasi penegakan Perda 44 tahun 2002 juga sekaligus pelaksanaan Asian games XVIII di kota Palembang dalam pengamanan dan penertiban yang dilakukan disepanjang jalur-jalur protokol dan Jalur Inasgoc.

Menurut pantauan wartawan  Swarnanews.co.id , saat diangkut gerobak pedagang ke dalam mobil, pedagang rokok ini sudah diperingatkan beberapa kali,baik teguran secara tertulis maupun secara lisan kepada mereka supaya tidak berdagang di atas got atau saluran air.

“Silahkan mereka berjualan pas menjelang malam tapi setelah berjualan mereka harus simpan lagi gerobaknya, tempat yang tidak melanggar jangan ditaruh di tempat yang melanggar dalam mereka berjualan jadi kendalanya di sana,” terangnya.

Ke depanya, diharapkan kepada masyarakat untuk bisa memahami peraturan daerah tentang lembaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban dan juga sebagai mendukung pemerintah dalam melancarkan terciptanya ketentraman dan ketertiban di Kota Palembang ini,” tandasnya.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *