Warga Ancam Demo PT KIM

Bila Masih Beroperasi

SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Warga mengancam melakukan aksi demo besar-besaran bila Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak segera menghentikan operasional pabrik pengolahan kayu “mobiler” milik PT Karya Inti Malindo (KIM) yang berlokasi di Dusun VI Desa Tanjung Seteko Indralaya.

Sebab warga yang bermukim di empat lokasi perumahan yang jaraknya sangat berdekatan dengan pabrik pengelola kayu milik PT KIM tersebut mengeluhkan aktivitas pabrik yang telah mencemari lingkungan seperti polusi udara, asap racun yang baunya menyengat hidung, suara mesin yang bising serta kondisi jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan akibat dilintasi truk-truk bermuatan belasan ton kayu gelondongan.

Rencananya demo warga penolakan terhadap keberadaan pabrik PT KIM akan berlangsung pada Jumat (24/8/18) besok pukul 13.00. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa, pemerintah, Kamis (23/8/18) menggelar rapat pertemuan antara pihak perusahaan PT KIM, perwakilan warga. Mediasi juga melibatkan tim terpadu antara lain Kapolres OI yang diwakili Kasat Intel AKP Eko Susanto, Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH, Asisten I Bidang Pemerintahan A. Rahman Rosyidi, Dinas perizinan satu pintu, Kepala Kesbangpol Linmas, Camat Indralaya Rahmini SS MSi, Kepala Desa Tanjung Seteko Irham Sulaiman serta dua orang personil TNI dari Koramil Indralaya.

Namun sayangnya, dari pihak perusahaan hanya diwakili oleh dua orang petugas pengamanan (Satpam) dengan alasan Direktur Utama (Dirut) Hakim Tahir yang disebut-sebut warga Tiongkok China berhalangan hadir dengan alasan tertentu. Sementara rapat pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00, di kantor Camat Indralaya.

Sementara, dua orang petugas Satpam tersebut terlihat cukup tegang, mereka hanya diam saja tanpa bisa mengambil keputusan. Dalam rapat pertemuan yang berlangsung lebih kurang dua jam itu, pembicaraan pihak terkait baik dari Asisten I, Camat, Dinas Perizinan, menyepakati permintaan dari warga untuk menghentikan sepenuhnya operasional pabrik PT KIM.

Alasannya, pemerintah mengakui bila perusahaan yang bergerak dibidang mobiler itu, sama sekali tidak mengantongi izin operasional. Mereka hanya memiliki SITU, SIUP, izin operasional pun hanya sebatas perusahaan pergudangan.

“Kami tidak pernah memberikan izin, pabrik pengelolaan kayu, walet dan lain sebagainya kepada PT KIM, kecuali izin budidaya jamur. Kami siap dan segera menghentikan operasional pabrik. Bukan menutup ya, tapi menghentikan. Karena, untuk menutup perusahaan itu, setelah ada surat izin. Sementara perusahaan PT KIM tidak mengantongi izin operasional,” ujar Kepala Dinas Perizinan satu pintu didampingi Kabid Ujang Bastari.

Akhirnya pada Kamis sore, dibawah pengawalan aparat Kepolisian, rencananya pihak Camat Indralaya dan Dinas Perizinan sore itu juga langsung mendatangi PT KIM untuk melakukan penghentian operasional pabrik.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penghentian operasional, warga pun mensepakati tidak melakukan aksi demo di lingkungan pabrik PT KIM.

Sementara itu, Kasat Intel Polres OI AKP Eko Susanto menghimbau warga untuk bersabar menenangkan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa, apalagi saat ini Sumsel sedang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games 2018 di Palembang.

Nasrun perwakilan pihak perusahaan mengatakan hasil dari rapat pertemuan ini akan dilaporkannya kepada pimpinan. “Kami tidak bisa mengambil keputusan. Namun yang jelas, apapun hasil dari rapat pertemuan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pihak pimpinan,” katanya.

Teks : Ani
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *