SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang bersama BKSDA Sumsel melepas liarkan 6(enam) ekor Kura-kura daun (Cyclamis dentata) di lokasi hutan lindung kota Taman Wisata Alam Punti Kayu.
Kura- kura ini merupakan hasil penyelamatan sumber daya ikan dari penggagalan upaya penyelundupan di area cargo bandara SMB II Palembang oleh petugas.
“Ada masyarakat yang mengirimkan secara illegal tanpa dokumen karantina dan BKSDA, sehingga dilakukan penahanan sementara selanjutnya dilepasliarkan,” ujar Sugeng Prayogo kepala SKIPM Palembang, Jumat (24/8).
Menurutnya, kura-kura ini sengaja di lepas liarkan agar hewan ini bisa berkembang biak dan beranak dengan baik sesuai dengan habitatnya.
“Kura-kura daun ini bukan merupakan hewan dilindungi namun pemanfaatannya tetap harus ijin kuota dari BKSDA,” terangnya.
Sementara itu, Raden selaku pengelola TWA Punti Kayu mengatakan, kegiatan ini bagus sekali sebagai bagian dari konservasi hewan yang akan kami dukung terus.
Kami menghimbau bagi masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas perikanan, kiranya dapat melengkapi dengan dokumen karantina atau dapat berkonsultasi dengan kami jika belum mengetahui prosedur karantina,” tandasnya.
Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS