Oleh : Hibza Meiridha Badar,S.H (Pemerhati Politik Perempuan)
Metode pergitungan suara merupakan suatu variabel yang paling utama didalam suatu pemilu karena ia mempunyai tugas untuk mengubah suara yang disumbangkan pemilih melalui pemilihan menjadi kursi. Oleh karena itu metode yang dipakai harus dapat mengonversi suara seadil-adilnya agar dapat menjaga kualitas demokrasi yang kita anut.
Pada pemilu 2019 nanti penentuan perolehan jumlah kursi yang diperoleh oleh parpol akan dihitung menggunakan metode sainte-lague hal ini diberlakukan menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 420 yang berisi tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politikpeserta pemilu disuatu daerah pemilihan dengan bilangang pembaginya 1,3,5,7,9 dan seterusnya, sampai jumlah kursi di dapil tersebut habis.
Metode sainte-lague ini baru bisa digunakan terhadap perhitungan kursi DPR apabila partainya memenuhi ambang batas parlemen 4% sebagaimana diatur dalam pasal 414 UU no. 7 tahun 2017.
Menurut wikipedia metode Sainte lague adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode ini masuk kedalam kategori metode divisor, menggunakan suatu metode nilai rata-rata tertinggi bisa disebut bilangan pembagi.
Jadi kursi yang tersedia petama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, selanjutnya rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkna bilangan pembagi prosedur ini akan terus berlaku sampai kuota kursi disuatu dapil habis.
Metode alokasi kursi sainte lague ini pada awalnya dicetuskan oleh daniel webster pada tahun 1832 untuk alokasi kursi DPR kepada negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan hasil sensus penduduk.
Akan tetapi semua alokasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk juga digunakan sebagai pembagi kursi setiap dapil untuk partai politik peserta pemilu.
Negara demokrasi yang menggunakan sainte-lague diantaranya sebagai berikut : Skandinavia, Selandia baru, dan negara bagian Jerman dan Indonesia salah satunya pada pemilu 2019 nanti
Berikut dikemukakan tahapan menggunakan Sainte-Lague :
1. Buatlah tabel yang berisi agregasi jumlah suara setiap parpol, persentase suara setiap parpol, dan jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol disuatu dapil.
Tabel seperti ini dibuat untuk setiap dapil
2. Tentukam parpol yang harus dikeluarkan karena tidak mencapai ambang batas sesuai dengan persentase suara atau jumlah kursi yang ditetapkan dalam UU
3. Terapkan formula sainte-lague untuk membagi kursi setiap dapilkepada parpol yang memenuhi ambang batas dengan cara membagi suara parpol dengan bilangan ganjil secara berurutan 1,3,5,7,9,11 dan seterusnya sesuai denga jumlah kursi disetiap dapil(divide by sequential odd nnumber).
Contoh penggunaan metode sainte lague secara sederhana :
Seandainya disuatu dapil memiliki jatah 4 kursi dan partai yang melewati ambang batas parlemen hanya 7 parpol pada pemilu legislatif 2019 sebagai berikut :
o Partai golkar : 200.000 suara
o Partai demokrat : 100.000 suara
o Partai amanat Nasional : 50.000 suara
o Partai gerindra : 25.000 suara
o Partai Nasdem : 23.000 suara
o Partai bulan bintang : 15.000 suara
o Partai demokrasi indonesia perjuangan : 5.000 suara
Dengan metode sainte lague seperti diatas pembaginya menggunakan angka 1,3,5,7,9,11 dst.
Dari simulasi hasil suara pileg diatas maka perolehan kursi sebagai berikut :
1. Kursi pertama diperoleh golkar karena suara terbanyak (200.000 suara)
2. Kursi kedua akan dihitung sebagai berikut:
– Partai golkar =200.000/3 : 66.666, suara
– Partai demokrat =100.000 suara
– Partai amanat Nasiona =l50.000 suara
– Partai gerindra =25.000 suara
– Partai nasdem =23.000 suara
– Partai bulan bintang =15.000 suara
– Partai demokrasi indonesia perjuangan =5.000 suara
Berdasarkan perhitungan kursi kedua ini nampak demokrat memiliki suara tertinggi 100.000 suara , maka demokrat mendapat satu kursi.
3. Kursi ketiga dihitung dengan cara sebagai berikut :
– Partai golkar = 200.000/3 : 66.666, suara
– Partai demokrat = 100.000/3 : 33.333, suara
– Partai amanat Nasional = 50.000 suara
– Partai gerindra = 25.000 suara
– Partai nasdem = 23.000 suara
– Partai bulan bintang = 15.000 suara
– Partai demokrasi indonesia perjuangan = 5.000 suara
Berdasarkan perhitungan kursi ketiga ini golkar memiliki suara tertinggi 66.666, maka partai Golkar berhak mendapat satu kursi
4. Kursi keempat dihitung sebagai berikut :
– Partai golkar = 200.000/5 : 40.000, suara
– Partai demokrat = 100.000/3 : 33.333, suara
– Partai amanat Nasional = 50.000 suara
– Partai gerindra = 25.000 suara
– Partai nasdem = 23.000 suara
– Partai bulan bintang = 15.000 suara
– Partai demokrasi Indonesia perjuangan = 5.000 suara.
Berdasarkan perhitungan kursi keempat partai amanat nasional memiliki suara terrtinggi 50.000 maka partai amanat nasional berhak mendapat satu kursi
Berdasarkan hasil simulasi yag sudah dilakukan menggunakan metode sainte-lague maka perolehan hasil akhir sebagai berikut :
1) Partai Golkar : 2 Kursi
2) Partai demokrat : 1 Kursi
3) Partai amanat nasional : 1 Kursi
4) Partai Gerindra : –
5) Partai Nasdem : –
6) Partai Bulan Bintang : –
7) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : –
Menurut penulis metode ini cenderung membagi kursi kepada parpol baik parpol besar ataupun parpol baru yang akan mengikuti perhelatan politik di tahun 2019.
Dengan sistem Santa-lague tentunya akan membuat persaingan tambah sengit antara parpol peserta pemilu nantinya karena baik parpol besar ataupun parpol menengah dan parpol baru, mempunyai kesempatan yang sama untuk menarik minat masyarakat dan tata cara atau prosedur menggunakan metode sainte lague ini dapat dengan mudah dipahami oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, dan yang paling utama adalah oleh masyarakat pemilih. (*)
Editor : Asih