SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Deklarasi Mandeh tampaknya akan memberikan warna baru untuk penguatan ekonomi berbasis pedesaan tak terkecuali di Sumsel. Deklarasi yang ditelurkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) BUMDes di Kota Padang (26-29/8) diminta untuk ditindaklanjuti pengaktualisasianya melalui kebijakan gubernur,bupati dan walikota di wilayah masing-masing sehingga mampu menghadang upaya urbanisasi besar besaran yang biasa terjadi selama ini.
Menurut keterangan Ketua Forum BUMDes Sumsel, Nelly Masneli,mengungkapkan, hasil deklarasi Mandeh akan segera disosialisasikan kepada semua jajaran terkait.
Kesepakatan merupakan langkah awal semua anggota Forum Bumdes se-Indonesia, dari semua unsur dan wilayah yang berbeda-beda.
Sepakat bekerjasama memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa.
Diantaranya, Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.
Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku Bumdes.
Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.
Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga BUMDes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional.
Bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.
Kondisi saat ini, desa sudah tidak banyak jadi prioritas, berefek pada tingginya urbanisasi besar besaran lantaran krhidupan di kota lebih menarik dan mudah mencari kerja.
Nah dengan adanya program satu desa satu milyar ditambah lagi penguatan program lainya seperti pembentukan BUMDes bisa memperkuat sistem pengembangan perekonomian di desa, dan menjadikan desa mandiri ekonomi.(*)
Teks/Editor : Asih