SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Akhirnya Kanwil Depag angkat bicara soal adzan dengan menggunakan pengeras suara sebenarnya tidak ada larangan khusus.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel, HM Alfajri Zabidi menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor:Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola.
Makanya kata Fajri, pihaknya melakukan sosialisasi ini mengundang beberapa aktivis organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dalam rangka memberitahukan hal Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola (31/8) dihadiri juga perwakilan dari PWNU Sumsel, MUI Sumsel, PW Muhammadiyah Sumsel, ICMI Orda Kota Palembang, dan Kelompok Kerja Penyuluh.
“Tidak ada larangan untuk azan menggunakan pengeras suara. Yang benar adalah adanya pengaturan tentang penggunaan pengeras suara pada saat-saat tertentu seperti menjelang waktu salat, waktu Tarhim dan Ramadhan, serta Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian. Ini semua dilakukan tujuannya adalah untuk menciptakan keselarasan dan kedamaian. Hal itu berarti sangat tergantung dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing,” tegas Fajri.
Sementara MUI juga menegaskan. “Saya percaya Pak Kakanwil sudah memahami keinginan kita dan masyarakat. Yang terpenting adalah aturan-aturan tersebut harus disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing,” ujar Sekjen MUI, Ayik Farid.
Ia yakin pertemuan penting ini bisa memberikan sebuah pencerahan agar umat bisa membedakan kicauan politis dan yang bukan politis.(*)
Teks/Editor : Asih