Parpol Belum Waktunya Kampanye

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Sumatera Selatan mengeluarkan surat himbauan bernomor 377/.K.SS/PM.00.01.VIII.2018 yang ditujukan kepada kepada Ketua DPD/DPW Partai Politi peserta pemilu 2019 dan bacaleg DPR, DPRD untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan sebab saat ini belum waktunya berkampanye.

Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanan kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Ujarnya Jumat (31/8).

Dijelaskan Junaidi, Dalam Pasal 276 ayat 1 dan pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program, dan jadwal penyelengaraan umum tahun 2019.

“Dalam peraturan yang ada sudah sangat jelas mengatur hal ini maka dari itu semua tahapan harus diikuti dengan baik oleh parpol dan bacaleg disemua tingkatan sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Junaidi juga mengingatkan bahwa hal ini apabila kegiatan kampanye dilaksanakan sebelum tahapan yang ada maka peserta pemilu dipidana dengan piadana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, pungkasnya.(*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *