Ustaz Somad Disarankan Silaturrahim ke Ormas-Ormas

MUI juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

SWARNANEWS.CO.ID,  JAKARTA |Ustaz Abdul Somad terpaksa membatalkan agenda taushiyah di Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pembatalan agenda taushiyah tersebut terjadi karena dia mengaku menerima ancaman dan intimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Ustaz Somad bisa silaturrahim ke ormas-ormas Islam untuk menjelaskan kesalahpahaman masyarakat terhadap dirinya. MUI juga meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Saya sarankan Ustaz Somad datang kepada Ketua Umum Muhammadiyah, Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Ketua Umum MUI untuk menjelaskan kesalahpahaman masyarakat,” kata KH Cholil kepada wartawan ,Senin (3/9).

Ia menerangkan, Ustaz Somad sudah bisa di terima di Tentara Nasional Indonesia (TNI), tapi mungkin masih ada masyarakat yang salah paham terhadap Ustaz Somad. Kalau menjelaskan langsung ke masyarakat mungkin akan sulit, maka Ustaz Somad bisa datang ke tokoh-tokoh Islam di tingkat nasional dan daerah untuk menjelaskannya.

Dia juga mengingatkan, sebaiknya semua pihak harus rekonsiliasi. Jangan ada tindakan penghadangan terhadap orang yang mau taushiyah. Semua pihak hendaknya membangun ukhuwah Islamiyah supaya tidak terjadi permusuhan. Aparat keamanan juga harus bisa menjamin jalannya dakwah. Kecuali sudah jelas ada yang melanggar hukum, maka boleh ditindak secara hukum. “Tapi tidak bolehlah masyarakat itu melakukan tindakan sendiri, masyarakat tidak perlulah menolak dakwah seseorang,” ujarnya.

KH Cholil menjelaskan, kalau pun ada ceramah yang mengancam nasionalisme dan NKRI, masyarakat cukup melaporkan apa yang salah dari ceramahnya. Jangan sampai masyarakat yang bukan penegak hukum melakukan penegakan hukum sendiri. Dia menegaskan, terjadinya tolak menolak kurang baik dalam konteks ukhuwah Islamiyah dan persatuan di Indonesia.

Teks: Rel
Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *