Penyelundupan Anak Buaya Muara dan Biawak di Gagalkan SKIPM Palembang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Petugas Karantina Ikan Palembang bersama Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang kembali melakukan penyelamatan sumber daya ikan dengan pengagalan upaya penyelundupan komoditi perikanan secara ilegal. Kali ini upaya pengiriman anak Buaya Muara sebanyak 1 (satu) ekor dari Palembang dengan tujuan Jogjakarta dan 4 (empat) ekor Anakan Biawak dari Palembang tujuan Medan di gagalkan.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Palembang, Sugeng Prayogo mengatakan selain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina ikan, anak buaya muara termasuk yang dilindungi Pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018. Sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.

“Kami akan menindaklanjuti bersama instansi terkait terhadap pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini. Terhadap pelaku dapat di jerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara,” ujar Sugeng,Kamis (6/9)

“Rencananya hasil penggagalan ini akan di lepasliarkan ke alam kembali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Palembang agar mereka dapat berkembang biak sesuai habitatnya,” tuturnya.

Sugeng mengajak kepada masyarakat untuk menjaga sumber daya perikanan agar lestari untuk anak cucu kita kedepannya,” tutupnya.

Teks : Herwanto

Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *