MUI Anjurkan Masyarakat Karena Banyak Manfaat
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Terkait pro dan kontra kandungan bahan-bahan vaksin Measles Rubella (MR) yang di berikan ke masyarakat secara massal terutama kepada kalangan anak-anak pada saat itu terhenti untuk sementara waktu.Pasalnya, sesuai keputusan MUI pusat belum mengeluarkan fatwa terkait kandungan vaksin MR tersebut.
“Berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 pada akhirnya membolehkan pemberian vaksinasi Measles-Rubella (MR) dilanjutkan. Dalam fatwa tersebut, imunisasi MR dinyatakan mubah karena kedaruratan dan tidak adanya alternatif lain,”ungkap Ketua MUI Sumsel, Prof Dr Aflatun Muchtar, MA, usai menghadiri Resosialisasi kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) tingkat kota Palembang tahun 2018, di hotel Santika Palembang, kamis (6/9).
Aflatun mengatakan, bahwa dengan adanya fatwa, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaksanakan suntik vaksin MR. “Kita melihat laporan, bahwa saat ini sudah banyak yang terkena penyakit ini,” himbaunya.
Menurutnya, penyakit tersebut memiliki dampak bahaya jika sudah terkena, baik itu katarak hingga kebutaan bahwa bisa berdampak lebih dari itu.
Dirinya berharap, para generasi yang terlahir dapat menjadi generasi sehat, baik itu fisik, jasmani serta rohani.
“Jadi bagi masyarakat yang belum, kita menghimbau untuk segera laksanakan suntik vaksin MR ini baik itu di kabupaten maupun Kota di Sumsel,” pungkasnya.
Ditempat sama, Pejabat (Pj) Walikota Palembang, Akhmad Najib melalui Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dr.Hj. Letizia, M.Kes, menyampaikan, bahwa target pemberian imunisasi vaksin MR di kota Palembang ini bisa terpenuhi hingga akhir bulan September 2018 mencapai 400 ribuan anak.
“Terkait fatwa MUI pada 20 Agustus 2018 lalu maka pihaknya dapat memberikan kembali vaksin gratis ini secara massal di mana sebelumnya hanya terbatas kepada yang membutuhkan saja. Karena saat ini baru sekitar 20 an persen anak yang sudah diberi imunisasi di Kota Palembang,” ucap Letizia. (*)
Teks : Herwanto
Editor : Asih