SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu,Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai Calon Legislatif (caleg) harus mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut terhitung sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, KPUD pada tanggal 20 September 2018.
Berdasarkan aturan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 7 November 2018 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat karena maju menjadi Caleg. Sementara untuk Gubernur terpilih baru akan dilantik pada tanggal 27 September 2018, maka terjadi kekosongan jabatan untuk kepala daerah beberapa hari.
Dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Biro Otonomi Daerah (Plt Karo Otda) Sumsel Darul Effendi, Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, ia sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kemungkinan akan ada Penjabat (PJ) atau Pelaksana Harian (PLH), namun sampai saat ini belum menerima SK baik pemberhentian Alex Noerdin sebagai Gubernur ataupun SK pengganti sebagai PJ, atau PLH.
“Insya Allah dalam waktu dekat SK itu akan kita terima. Berkaitan dengan pelantikan Gubernur baru kami belum menerima Radiogramnya dari Kementerian Dalam Negeri, apakah tanggal 27 September atau tanggal lainnya, jadi belum ada kepastian,” ucapnya saat ditemui awak media Swarnanews di ruang kerjanya, Senin (10/09).
Untuk PJ atau PLH, siapa yang akan ditunjuk ia tidak bisa berandai andai, karena itu hak mutlak dan menjadi kewenangan Presiden. Prosesnya melalui Menteri Dalam Negeri dan SK nya ditandatangani oleh Presiden.
“Kalau di daerah yang memenuhi persyaratan adalah Sekda Sumsel, karena syarat utama menjadi PJ Gubernur adalah ASN eselon I, dan satu-satunya ASN eselon I di Sumsel adalah Sekda. Bisa saja PJ atau PLH ditunjuk dari Kementerian,” tandasnya. (*)
Teks : Herwanto
Editor : Asih