Diduga Melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Tentang AMDAL
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Aksi unjuk rasa puluhan masa yang tergabung dalam Komite Aksi Kedaulatan Kota Palembang (KAKKP) melakukan aksi bakar ban di depan pintu masuk mobil Palembang Trade Center (PTC) Mall, terkait Manajemen PT Pandawalima Halim terindikasi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin AMDAL serta tidak membayar gaji karyawan, Rabu (12/09).
Aksi yang dikoordinatori Andreas OP mengatakan, bahwa PT Pandawalima Halim Bersama tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dan tidak memberikan gaji karyawannya.
“Manajemen PT Pandawalima Halim Bersama yang menaungi PTC tidak mau membayar gaji karyawan dan untuk proses negosiasi terdapat tindakan tidak baik yang dilakukan oleh Manajemen PT Pandawalima Halim Bersama, contohnya saja General Manajernya saja mengingkari kesepakatan dengan Disnaker dan kami,” jelas Andreas.
Disampaikannya pula bahwa permasalahannya tak hanya ini saja melainkan berkaitan dengan lingkungan hidup, karena PT Pandawalima Halim Bersama tidak bisa menunjukkan izin AMDAL serta izin lingkungan lainnya. Ia mengaku bahwa pihaknya akan segera membuat laporan ke Polda dan Pol PP Kota Palembang untuk proses penyegelan PTC Mall bahkan selama terdapat indikasi pelanggaran lingkungan izin operasinya akan di stopkan.
“Kami menyayangkan sikap PT Pandawalima Halim Bersama dan pasti akan kami lakukan gerakan lanjutan agar PTC di segel sampai ada kejelasan izin beserta pembayaran gaji karyawan, bahkan Disnaker sudah nyatakan bahwa memang ada pelanggaran yang dilakukan PT ini dengan Pasal 90 UU Nomor 13 karena tidak memberikan upah,” ujar Lubis yang tergabung dalam aksi demo.
Lanjutnya, bahwa pihaknya akan lakukan upaya hukum agar pihak PTC mengajak bernegosiasi, Lubis menyampaikan bahwa upaya yang akan ditempuh yakni melaporkan pihak terkait ke Polda, Komisi III dan Pol PP Kota Palembang.
Hal serupa disampaikan Sukma, anggota aksi, menurutnya jelas alasan peserta demo karena perangkat aksi sesuai prosedur terkait perjuangan mereka memperjuangkan haknya sebagai buruh dan pada aspek ketenagakerjaan terdapat upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pandawalima Halim Bersama.
“Jika menyangkut lingkungan hidup tentunya UU Nomor 32 tahun 2009 telah dilanggar, perusahaan tidak mempunyai dokumen yang mestinya pihak manajemen punya. PT Pandawalima jelas melanggar hukum dengan sanksi administrasi dan pidana. Dokumen lingkungan adalah syarat pokok untuk mendapatkan izin selanjutnya,” tegas Sukma.
Diterangkannya pula bahwa jika tidak memiliki izin AMDAL maka PT tersebut terdapat indikasi tidak sesuai prosedur yang artinya PT Pandawalima Halim Bersama menyalahi UU dan Perda Pemkot Palembang, bahkan Sukma menuturkan akan adakan aksi demo kembali dan menutup akses pintu masuk PTC.
“PTC kita ketahui adalah salah satu pusat perbelanjaan terbesar yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas serta berada dikawasan komersil yang terdiri dari bangunan rumah toko (Ruko) bahkan ada Hypermarket lotte Mart dan dekat dengan Novotel Palembang Hotel dan Residence. Terlebih PTC dioperasikan oleh PT Pandawalima Halim Bersama yang hakikatnya perusahaan tidak boleh lakukan diskriminasi dalam hal ini, bahkan januari 2018 lalu telah lakukan pelanggaran dengan Pasal 6 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, PT Pandawalima Halim Bersama tidak mau menaikkan gaji salah satu karyawannya yang telah bekerja 14 tahun dengan jabatan Supervisor (SPV) dengan persoalan sepele yakni masalah kinerja, hal ini bukanlah menjadi alasan dasar tentang kenaikan uoah didalam pasal 14 ayat 2, 3, 4 ketentuan PP 78 2015 tentang pengupahan dan pasal 1, 2, 3, 4 Permenaker 01 tahun 2017 tentang struktur skala upah,” beber Sukma menjelaskan.
Bahkan menurutnya pihak perusahaan diwajibkan membuat struktur skala upah dan pembuatan tersebut diberitahukan pada para pekerja namun pihak PT tidak juga melakukan, terlebih pihak PT Pandawalima Halim Bersama melakukan sistem denda terhadap pekerja hanya untuk kepentingan perusahaan dan melanggar hukum dengan mengadakan denda hanya untuk kepentingan perusahaan dan melanggar hukum yang tertulis jelas pada pasal 53 Ayat 1 dan 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Selain melanggar pasal perihal upah pegawai pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan bukti tentang pemotongan denda dengan tidak melakukan print slip gaji tiap bulannya. Berdasarkan kondisi objektif yang ada diketahui bahwa PT Pandawalima Halim Bersama terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan amanat hukum UU Nomor 13 tahun 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal serta perda Kota Palembang No. 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan wilayah (Rt/ Rw) Kota Palembang,” tukasnya menjabarkan.
Saat di konfirmasi ke pihak PT Pandawalima Halim Bersama, Candy Suryono selaku General Manajer PT angkat bicara bahwa pihaknya siap membayar gaji karyawan yang belum diberikan tetapi akan ditempuh lewat pihak Disnaker, kemudian apa yang direkomendasikan pihak Disnaker akan diikuti.
“Jika memang PTC Mall akan disegel karena melanggar izin jelas kita siap, jika memang itu aturannya. Izin AMDAL nya memang tidak ada disini kalau sekarang tidak tahu dimana posisi izin AMDAL nya, bukan masalah sebenarnya ketika pendemo menanyakan izin tersebut,” jelas Candy.
Namun Ia mengatakan bahwa jika ingin melihat izin AMDAL haruslah melalui prosedur yaitu mengirim surat terlebih dahulu kepada pihak PT Pandawalima Halim Bersama, dikarenakan izin AMDAL nya tidak berada dikantor.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS