SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kamis (14/09) merupakan sidang kedua tersangka Aulia Nasril bin Abdul Nasir Colyubi, dimana dalam persidangan tersebut dihadirkan korban sekaligus saksi yaitu Rina (21), Yeni (28) dan Sherly (31).
Saat ketiga saksi memberikan kesaksian dihadapan Hakim atas kesalahan tersangka yang telah diperbuatnya terhadap korban tapi sepertinya Aulia hanya senyum-senyum dan duduk santai menggoyang-goyangkan kursi seakan terlihat bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan seperti yang telah diceritakan ketiga saksi tersebut. Dengan sikap Aulia tersebut maka Hakim pun menegurnya agar bisa menjaga sikap.
Bahwa ia terdakwa Aulia Nasril Bin Abdul Naser Colyubi Pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya Bulan Juni tahun 2018 bertempat di Bandara SMB II Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan penganiayaan yaitu kepada saksi korban Karina Binti Herianto yang mengakibatkan satu buah bengkak yang berbentuk bulat dikening kiri disertai luka memar yang kemerahan, luka memar berwarna kemerahan berbentuk persegi panjang dan luka lecet tepat dilutut sebelah kanan sesuai dengan VISUM ET REPERTUM No.210/VI/2018/RUMKIT pada tanggal 06 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Dr.Rizky Desmandia di rumah sakit Bhayangkara Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Kejadian ini berawal saat saksi Sherly Binti Fredi dan Saksi Yeni Apriyanti Binti Heriyanto hendak menjemput saksi Karina Binti Heriyanto di Bandara SMB II Palembang dengan mengendarai mobil merk Mobilio BG 1727 UD di terminal kedatangan
Tidak berselang lama saksi Karina Binti Herianto masuk ke dalam mobil dan langsung duduk di kursi tengah mobil sedangkan saksi Yeni Apriyanti Binti Heriyanto mengendarai mobil dan saksi Sherly Binti Fredi duduk di sebelah saksi Yeni Apriyanti.
Nah, saat mobil yang dikendarai saksi Yeni Apriyanti hendak keluar dari depan terminal kedatangan tiba-tiba mobil toyota Altis warna hitam No.Pol BG 1311 QG milik terdakwa Aulia Nasril Bin Abdul Naser Colyuci mundur mendadak hingga hampir mengenai mobil yang dikendarai saksi Yeni Apriyanti.
Tiba-tiba, secara spontan saksi Yeni Apriyanti langsung membunyikan klakson mobil hingga mobil terdakwa disuruh satpam bandara untuk pindah parkir kemudian saat di jalan depan terminal mobil terdakwa dan mobil yang dikendarai saksi Yeni Apriyanti saling berkejaran dan saat itu saksi Sherly Binti Fredi melempar kulit jeruk kearah mobil terdakwa sehingga mobil yang dikendarai terdakwa berhenti.
Saat mobil terdakwa berhenti tepat di samping mobil saksi Yeni Apriyanti, terjadilah ribut mulut antara terdakwa dengan saksi Yeni Apriyanti dan saat itu terdakwa kesal dan emosi hingga meludahi muka saksi Yeni Aprianti sebanyak satu kali. Kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi dengan mobil yang dikendarainya.
Tidak menerima diperlakukan seperti itu saksi Yeni Apriyanti langsung mengejar mobil terdakwa dan berhasil bertemu dengan mobil terdakwa di Parkiran dekat masjid Bandara SMB II Palembang lalu saat bertemu terdakwa langsung turun dari mobil dan menendang bemper depan mobil saksi Yeni Apriyanti lalu saat saksi Yeni Apriyanti turun dari mobil kemudian terdakwa memukul muka saksi Yeni Apriyanti sebanyak 2 (dua) kali.
Melihat hal tersebut selanjutnya saksi Karina Binti Herianto langsung keluar dari mobil dan berusaha menolong saksi Yeni Apriyanti dengan cara manarik tubuh terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendorong badan saksi Karina Binti Herianto hingga jatuh ke aspal serta membenturkan kepala saksi Karina Binti Herinato ke aspal.
Kemudian, tidak berselang lama saksi Sherly Binti Fredi langsung keluar dari mobil dan berusaha mengamankan terdakwa yang hendak kabur dengan cara menyetopkan mobil yang dikendarai terdakwa namun mobil yang dikendarai terdakwa berhasil meninggal lokasi tersebut.
Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Karina Binti Herianto melaporkan ke Polsek Sukarami Palembang untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil visum et repertum No. 210/VI/2018/RUMKIT tanggal 06 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Dr.Rizky Desmandia di rumah sakit Bhayangkara Palembang dengan hasil pemeriksaan luar : satu buah bengkak yang berbentuk bulat dikening kiri disertai luka memar yang kemerahan, luka memar berwarna kemerahan berbentuk persegi panjang dan luka lecet tepat dilutut sebelah kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dan persidangan dilanjutkan Hari Selasa,18 September 2018. (*)
Teks : Devi
Editor : Asih