SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal membanggakan bagi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sayangnya masih harus terganjal permintaan BPK RI agar pihak Pemkot Palembang tuntaskan temuan tentang BUMD PDAM Tirta Musi yang mestinya menyetor kas daerah Pemkot Palembang.
Permasalahan ini disampaikan usai acara Sosialisasi Peran BPK dan DPR dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dihotel Arista Jum’at (14/09) oleh Bambang Pamungkas selaku Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI.
“Tiap tahun kita adakan pemeriksaan keuangan guna mendorong akuntabilitas keuangan negara, terkhusus Pemda Kota Palembang terdapat temuan yang sebenarnya walau sudah berulang kali mendapatkan WTP,” ujar Bambang.
Ia mengaku pihaknya telah meminta Pemkot Palembang menindak lanjuti temuan BPK yaitu pengembalian uang BUMD PDAM Tirta Musi karena harus disetor ke Pemkot Palembang karena untuk diSumatera Selatan (Sumsel) laporan keuangan 90% sudah baik walaupun perihal temuan tetap harus diselidiki dan ditindak lanjuti.
“Sejak BPK berdiri untuk daerah tingkat II Kabupaten Ogan Ilir sejak BPK berdiri serta Rp.300 miliar dikembalikan kepada kas daerah, malahan hampir seluruh kas daerah di Sumsel mengembalikan uang negara serta yang paling banyak yaitu Pemprov Sumsel,” pungkasnya.
Dermawan selaku Ketua DPRD Kota Palembang menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkot Palembang sudah baik dan bagus, hanya saja untuk BUMD PDAM Tirta Musi harus kembalikan ke kas daerah.
“Pihak BPK memberikan rekomendasi bahwa mestinya pihak BUMD PDAM Tirta Musi melakukan kewajibannya menyetor ke kas daerah dikarenakan uang tersebut milik Pemda. Jika memerlukan modal harus lewat persetujuan DPRD palembang terlebih dahulu dengan didasar hukumi Perda, jika belum ada Perdanya maka pendapatan diBUMD Tirta Musi haruslah menyetorkan terlebih dahulu kepada kas Pemkot Palembang,” jelasnya membeberkan.
Menurut Akhmad Najib yang menjabat sebagai PJ Walikota mengutarakan bahwa lemahnya pengelolaan negara menyebabkan KKN, Pemkot Palembang telah mengeluarkan SK Walikota dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) sapu bersih pungli yang bertujuan agar pelayanan publik cepat, tepat dan Transparan denfan staff ingatkan atasan agar kesalahan afministrasi bisa dihindari.
“Terdapat 120 lembaga negara serta kementrian yang ikut diawasi BPK, begitu pula dengan Pemprov, Pemkab, serta Pemkot. Disini peran BPK begitu sentral karena fungsi dan kedudukannya tidak dibawa DPR dan Presiden sehingga dalam pelaksanaan tugas BPK sangatlah independen,” beber Hafiz Tohir Wakil Ketua Komisi XI.
Dikatakan Ismayatun yang juga Anggota V BPK RI bahwa pihaknya menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara secara bebas, mandiri dan penuh dengan integritas.
“BPK ketika melaksanakan tugas tentu tidak ada paksaan malah terbilang bebas dari tekanan eksekutif serta legislatif diPemerintahan,” tutupnya diakhir wawancara dengan tim media online.(*)
Teks : Ridho
Editor : Asih