90% Mall dan Hotel di Palembang Diduga Tidak di Lengkapi Izin

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Maraknya pembangunan hotel dan mall di kota Palembang pasca PON 2004, dengan total hotel 160 unit, dan 10 mall yang tersebar di kota Palembang hingga 2018 memberikan kontribusi yang sangat baik bagi PAD kota Palembang dari sektor pajak daerah dan beberapa retribusi yang di timbulkan.

Namun, hal ini berbanding terbalik dari sisi perizinan dan kelengkapan syarat sebuah mall dan hotel pada saat akan di dirikan, ketika hal ini di telusuri oleh para aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang, banyak ditemukan pelanggaran yang bersifat teknis (perizinan resmi) dan non teknis (kondisi lapangan) di hampir seluruh pembangunan mall dan hotel di Palembang.

Humas Komite Aksi Kedaulatan Rakyat Palembang, Andreas OP, melalui rilisnya menyampaikan kepada Swarnanews.co.id bahwa dari hasil investigasi yang mereka lakukan, hampir semua bangunan mall dan hotel yang ada di kota Palembang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang menjadi syarat legal sebagai bangunan dan legal sebagai usaha ramah lingkungan.

“Temuan terbesar yang kami investigasi di lapangan secara langsung dan baik   berkoordinasi dengan pihak pemerintah  kami temukan banyaknya mall dan hotel tidak di lengkapi  lengkapi dengan ijin lingkungan (doc lingkungan, ijin PPLH), melanggar  persyaratan, koefisien dasar bangunan (KDB) Garis sepadan Bangunan (GSB) koefisien lantai bangunan (KLB) dan garis sepadan jalan (GSJ),” ungkap Andreas, Sabtu (15/09/2018).

Berdasarkan temuan kami dilapangan, lanjut Andreas, hal ini terjadi di karenakan adanya indikasi grativikasi kepada oknum pejabat daerah yang terlibat dalam proses perijinan dan administrasi  dimana hal ini sangat bertentangan dengan UU No 32 tahun 2009, PP 27 Tahun 2012, PP 101 Tahun 2014, PP 37 Tahun 2009.

“Dengan kondisi ini kami selaku warga Negara bertanggung jawab untuk mengajak semua pihak terkait seperti , BLH, PU PR, Disperindag, Kantor Pusat Perizinan Terpadu, Dinas  Pol PP, Dispenda, Kanwil Pajak, Dinas Tenaga Kerja dan Polda Sumsel, untuk bersama-sama turun secara langsung  kelapangan melakukan sidak ke mall dan hotel bersama dengan kami,” ungkap Andreas.

Menurut Andreas, langkah awal yang telah mereka lakukan ialah melakukan klarifikasi dan demo ke salah satu mall dan hotel ( PTC mall dan hotel Novotel)  di kota Palembang  dengan temuan indikasi awal bahwa pengelola tidak memiliki ijin lingkungan serta salah satu hotel di kawasan Radial dan melakukan pelanggaran terhadap Garis Sepadan Jalan( GSJ) peruntukan bangunan awal.

Lanjut Andreas, Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang, meminta semua pihak yang berkepentingan untuk dapat mendorong penegakkan UU serta berani melakukan penutupan mall dan hotel jika di temukan adanya pelanggaran berkaitan dengan  ijin lingkungan, karena hal ini akan berimplikasi kepada semua lini baik perpajakan, retribusi, ketenagakerjaan, serta dampak lingkungan dan sosial.

“Bahwa kami menyakini dengan penerapan good government akan menciptakan pertumbuhan yang baik bagi kota Palembang dan meniadakan budaya gratifikasi, yang kami yakini, ini adalah bagian dari bobroknya moral dan sistem perijinan yang berlaku,” pungkasnya.

Teks : Ridho
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *