SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Pembatalan Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019, membuat banyak pihak gembira. Tak terkecuali Lucianty Pahri merasa lega bisa melenggang nyaleg DPD RI di pertarungan 2019 nanti.
Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg,
Menangapi hal tersebut, ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Anggota DPD RI Ir Hj Lucianty Pahri SE, Sumsel Rumah Kita, Ardiansyah SIP MSI yang diwawancarai Sabtu (15/9) menyambut baik keputusan tersebut.
“Alhamdulilah setelah melakukan Judical Review (JR) ke MA, kita merasakan ada keadilan hukum masih tegak di Indonesia . Tentu harapan kita KPU sebagai pihak pelaksana Pemilu agar segera menaati perintah MA dengan memasukan dalam DCT,” ujar Ardiansyah.
Dikatakan Ardiansyah, dalam proses JR kita sangat optimis bisa diterima MA. Kita bisa mengambil pelajaran penting bahwa lembaga negara agar tidak membuat aturan di luar kewenanganya di sisi lain keputusan PKPU ini membuat banyak korban. Senin 17 September pembacaan putusan dan kami pun yakin KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut sebagai bentuk taat asas. Sekarang kita fokus agar ikut ditetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap) DPD.
“Selama ini kan sudah memenuhi syarat formal administratif. Kita tidak punya masalah. Yang salah KPU bertentangan dengan UU. Ibu Lucy dihukum 1,6 tahun dan dalam posisi tidak dicabut hak politik. Ini tidak 5 tahun ke atas,” ujarnya.
Sementara ituKetua KPU Sumatera Selatan, H. Aspahani akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan terlebih dahulu meminta petunjuk kebijakan dari KPU RI.
“Kita menunggu aspek teknisnya dari KPU RI,” kata Aspahani.
Terkait adanya beberapa caleg koruptor di Sumatera Selatan yang di coret lanjutnya, KPU Sumatera Selatan menunggu keputusan KPU RI, apakah langsung merespon putusan MA atau masih dilakukan kajian. “Karena ada massa 90 hari bagi KPU untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut,” katanya. (*)
Teks : Fuad
Editor : Asih