Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Puluhan Miliar
SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sinyalemen adanya aktifitas loading BBM Illegal di Gandus yang tertangkap tangan sidak tim BPH Migas Jakarta pukul 18.00 WIB, Sabtu (15/9), akhirnya terbukti kurang dari 24 jam. Kapolda bersama tim Reskrimsus hari ini pukul 15.40 WIB, Minggu (16/9) berhasil menyita dan mengamankan lokasi aktifitas illegal tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dugaan kegiatan usaha migas yang dilakukan oknum yang terjadi di kota Palembang Jl. Lettu Karim Kadir tengah diselidiki oleh Team Krimsus Polda Sumsel, Minggu (16/9).
Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti informasi yang didapat dari BPH Migas Jakarta.
“Untuk sementara ini yang kita lihat di lapangan ada seperti penjelasan masyarakat bahwa mereka masih membeli dari Petronas semacam gitu, tapi kemudian mereka saring lagi walaupun mereka mengatakan penyaringan atau penyulingan ini karena memang saat membeli masih terdapat unsur karat dan sebagainya,” ujar Irjen Pol Zulkarnain, orang nomor 1 di Polda Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan kenakan setidaknya tentang tindak pidana perniagaan minyak, distribusi bahan bakar minyak yang belum mendapat izin usaha niaga sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 huruf D undang-undang Migas dengan ancaman kurungan 3 tahun dan denda 30 Miliar.
“Barang bukti menurut keterangan pemilik yang belum diketahui oleh ahli sekitar 10.000 liter, pemilik bahan bakar ini bernama Jhon dan nanti ia akan kita panggil untuk kepastian semacam tadi. Saya mendapat penjelasan ada barang yang diduga menyuling tetapi dugaan ini masih akan diselidiki karena tidak mungkin penyulingan dilakukan dilokasi ini dan tentu butuh filter 4 buah yang kita belum temukan bendanya,” pungkasnya.
Menurut Zulkarnain, baiknya pelaku menghadapi persoalan ini karena jika barang bukti disembunyikan dan tidak dikeluarkan maka pelaku akan diproses dengan tuduhan menghilangkan barang bukti.
“Saya himbaukan kepada warga negara yang lain di Sumatera Selatan, mungkin masih ada usaha-usaha ilegal tolong segera ditertibkan karena ini peringatan dan hukum akan saya tegakkan dan telah menyangkut harkat martabat kebutuhan masyarakat Indonesia secara keseluruhan tentang bahan bakar minyak ini dan telah diatur oleh pemerintah mana bahan bakar minyak (BBM) yang subsidi dan non subsidi yang mana masalah harga dan namanya industri tidak boleh ditukar-tukar beli harga ekonomi dan dijual industri. Jika ketahuan pasti saya masukkan penjara,” tegas Zulkarnain memperingatkan.
Sementara ia menuturkan bahwa berdasarkan temuan pada hari ini pihaknya tidak menemukan perijininan usaha migas untuk tata niaga dan penyimpanannya juga belum ada izin dikapal tersebut, terkait masalah pelaku terbukti menyuling pastinya Zulkarnain sampaikan pihaknya akan membuktikan dan diungkap secara gamblang hingga selesai.
“Sebagai peringatan, bagi yang mungkin masih ada yang bekerja tolonglah ya segera berhenti. Mereka membeli dan menjual kepada konsumen mereka masing- masing dan saya membelinya dari Pertamina an dibeli dari Petronas tapi kenapa harus disuling juga dijual kepada konsumen yang harganya seperti yang ada dikonten penyidikan, ini jenis minyak solar diesel,” tandasnya memperingati.
Ahmad Rizal selaku Komite BPH Migas RI dalam kesempatan kemarin langsung di lokasi juga menuturkan bahwa pihak BPH Migas selalu melakukan kegiatan pengawasan atau Uji Petik di seluruh Indonesia.
“Kebetulan kita ada tim dari Jakarta kemarin yang menyusuri Sungai Musi untuk melakukan Cabul Baket dan Uji Petik, disana terdapat beberapa kapal yang kita naiki dan pada saat kita naik di kapal tersebut kita menduga adanya pelanggaran hukum. Selain itu saat ditanyai perizinan mereka tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan bukti perizinan tersebut,” jelas Ahmad Rizal.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya, menurut Rizal langsung menyampaikan serta berkoordinasi dengan Polda Sumsel sebelum 24 jam.
BBM Tak Berdokumen Masuk Palembang
Sebelumnya, (15/9) Tim BPH Migas meyakini, meski banyak pihak telah dikerahkan melakukan pengawasan BBM secara maksimal di semua wilayah. Faktanya masih saja ditemukan BBM masuk ke wilayah Sumsel tanpa disertai bukti dokumen yang jelas.
Fakta ini ditemukan oleh tim BPH Migas bersama komite BPH Migas yang sedang melakukan tupoksinya, mengawasi berbagai pihak penyalur maupun pengguna BBM di lapangan.
Komite BPH Migas A. Rizal yang didampingi Anton Siregar, Staff BPH Migas, menceritakan, tepatnya saat berada di kawasan Gandus, Palembang, di area pinggiran Sungai Musi berdampingan dengan aktifitas penambang pasir pada (15/9) sekitar pukul 18:00 WIB, tim BPH menemukan aktifitas diduga pengangkutan BBM jenis solar menggunakan kapal SPOB, saat berada diatas kapal tim menemukan di atas kapal terdapat selang yang terhubung ke salah satu tempat penyimpanan yang berada di darat. Diduga aktifitas ini sudah berlangsung beberapa lama, karena tim mendapati satu tangki sudah terisi penuh.
Selain mobil tangki, juga ada beberapa tangki BBM lainya di lokasi disiapkan untuk menampung.
Saat tim BPH mencoba menemui bagian operasional di lapangan, dan ingin mengetahui lebih detil keberadaan perusahaan apa dan meminta izin melihat dokumen izin, pihak operasional justru tidak bisa menunjukkan dokumen izin atau kelengkapan dokumen lain, dan hanya mengatakan BBM ini berasal dari Pertamina seakan berupaya hanya untuk meyakinkan tim dari BPH Migas yang mencoba terus mencari tahu dokumen izin dan kelengkapan dokumen aktifitas pengangkutan BBM ini.
Lokasi kegiatan perusahaan yang tidak ditemukan dokumen izin ini merupakan lokasi ketiga dari beberapa aktifitas perusahaan BBM yang dikunjungi oleh tim (15/9) mulai pukul 10:00 WIB. Namun, di perusahaan yang lain tidak ditemukan kejanggalan yang berarti. Hanya satu aktifitas loading BBM di pinggiran sungai tersebutlah, diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen dan izin. Baik dari kapasitas kuota, fasilitas jenis angkutan hingga dokumen alokasi distribusi ke wilayah mana saja.
Jika menilik kondisi ini, ada dugaan tindak pidana Migas solar secara kasat mata. Dimana tim BPH sudah menyerahkan kasus ini kepada Polda Sumsel guna mendapatkan tindak lanjut.
Sementara pihak BPH Migas akan fokus pada tupoksinya menunggu hasil dari Polda untuk melakukan tindak lanjut realisasi pemanggilan para pihak untuk diproses secara hukum.
Mengacu pada hasil temuan di lapangan bersama jajaran Polda Minggu,(16/9), ada dugaan pelanggaran hukum diantaranya.
1. Niaga BBM tak berizin, ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp. 30 M.
2. Angkutan BBM tak berizin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 40 M.
Kemudian dugaan penyimpanan BBM tak berizin. Juga dugaan kegiatan penyulingan atau pemurnian BBM tak berizin. Bahkan terakhir, dugaan asal usul atau sumber BBM tidak jelas. (*)
Teks : Asih/Ridho
Editor : Asih