SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | PT Pertamina kini terus mewanti wanti semua pihak keagenan resmi agar tidak main-main. Pihaknya siap memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi agen BBM resmi yang nakal.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Coorporate Secretary PT Pertamina MOR 2, Taufiqurrahman (17/9). Sinyalemen adanya aktifitas loading BBM Illegal di Gandus yang terungkap oleh tim BPH Migas dan Polda Sumsel pada (16/9) saat ini sedang dipelajari juga oleh pihak Pertamina.
“Bagi Pertamina MOR 2 kegiatan ilegal migas di Gandus merupakan kegiatan yang melanggar hukum yang memang harus dicegah, apalagi terkait dengan BBM bersubsidi itu merugikan Negara,” kata Taufiq saat dikonfirmasi (17/9).
Pihaknya akan melihat apakah yang berbuat Agen BBM resmi Pertamina atau tidak. Jika agen BBM Resmi Pertamina yang berbuat. Jelas, pihaknya akan beri sanksi PHU (Putus Hubungan Usaha).
Nah, sedangkan untuk agen BBM illegal, pihaknya akan serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil tindaklanjut dari Polda yang sudah menangani semuanya.
Jik hasilnya memang pelaku merupakan agen resmi, Pertamina baru akan mengambil keputusan lanjutan. Jika tidak, artinya pihak punya kewenangan hukum silahkan diproses sebagaimana mestinya.
Dugaan kegiatan usaha migas yang dilakukan oknum yang terjadi di kota Palembang jl. Lettu Karim Kadir tengah diselidiki oleh team krimsus Polda Sumsel, Minggu (16/9).
Berita sebelumnya, pihak Polda akan mengenakan setidaknya tentang tindak pidana perniagaan minyak, distribusi bahan bakar minyak yang belum mendapat izin usaha niaga sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 huruf D undang- undang Migas dengan ancaman kurungan 3 tahun dan denda 30 Miliar.
Barang bukti menurut keterangan pemilik yang belum diketahui oleh ahli sekitar 10.000 liter, pemilik bahan bakar ini bernama Jhon dan nanti ia akan dipanggil untuk dipastikan.
Terdapat alat bukti diduga menyuling tetapi dugaan ini masih akan diselidiki karena tidak mungkin penyulingan dilakukan di lokasi ini dan tentu butuh filter 4 buah yang belum ditemukan bendanya.
Menurut orang nomor 1 di Polda Sumsek Zulkarnain, baiknya pelaku menghadapi persoalan ini dengan baik.
Sementara ia menuturkan bahwa berdasarkan temuan pihaknya tidak menemukan perijininan usaha migas untuk tata niaga dan penyimpanannya juga belum ada izin dikapal tersebut, terkait masalah pelaku terbukti menyuling pastinya Zulkarnain sampaikan pihaknya akan membuktikan dan diungkap secara gamblang hingga selesai.
Sementara di sisi lain, warga Gandus Baidawi di Jalan Lettu Kadir mengatakan, sebagai warga tidak pernah tahu aktifitas yang diduga illlegal tersebut.
“Di sini ada 3 atau 4 perusahaan biasa mengangkut BBM kulu kilir. Jadi susah bedakan aktifitas legal dan illlegal,” imbuhnya.
Baidawi berharap, pemerintah beri logo khusus untuk angkutan BBM resmi sehingga warga juga tahu membedakanya.
“Kalau ada logo Pertamina enak cirinya. Kalau logo lain kita banyak tidak kenal, Pasti tidak ada mencurigakan selintas,” imbuhnya dengan nada polos.(*)
Teks/Editor : Asih