Alex Noerdin tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Alex akan dipanggil ulang.

SWARNANEWS.CO.ID,  JAKARTA |Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tak memenuhi pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/9). Seharusnya, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.

“Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/9).

Warih pun mengaku telah menerima secara resmi pemberitahuan dari pihak Alex Noerdin melalui surat yang dilayangkan ke Jampidsus. “Sudah saya terima suratnya,” kata dia.

Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Alex direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu 27 Oktober 2018 mendatang.

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Teks: Rep

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *