SWARNANEWS.CO.ID | BPH Migas berdasakan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan PP No. 36 Tahun 2004 mendapat mandat untuk menyelesaikan sengketa antar badan usaha hilir bidang miyak dan gas.
Selama ini BPH telah banyak melakukan mediasi-mediasi terhadap dispute antar badan usaha, tetapi kedepan BPH diharapkan lebih berperan dan aktif terlibat untuk menyelesaikan semua sengketa di bidang minyak dan gas. Juga diharapkan dalam penyelesaian sengketa dilakukan oleh ahli yang paham mengenai minyak dan gas juga memahami aturan-aturan Arbitrase dan APS baik yang berlaku di Indonesia maupun dunia international.
Demikian disampaikan Dr.Ir. M. Fanshutullah Asa., MT., Kepala BPH Migas dalam sambutannya pada pembukaan acara Forum Diskusi Hukum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi yang diselenggaran oleh BPH Migas di Hotel Margo, Depok, 20 September 2018, juga dihadiri Komite BPH Migas Ir. H Ahmad Rizal SH MH FCBArb.
Forum diskusi menghadirkan beberapa pembicara ahli tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Antara lain Prof. Dr. Huala Adolf, Prof. Dr. Garuda Wiko, Prof.Rosa Agustina, Dr. Djunaidi Gani, Dr Jafar Sidik, Bambang Hariyanto, dan juga ahli Arbitrase Internasional, Karen Mills.
Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh lebih dari 50 perusahaan minyak dan gas di Indonesia ini sudah mengarah ke rekomendasi yang mendesak agar BPH Migas dapat segera membentuk lembaga khusus Penyelesaian Sengketa di bidang Minyak dan Gas bumi, setelah pembicara memaparkan teori teori tentang Arbitrase dan APS maupun regulasi di bidang Arbitrase dan APS dan juga regulasi di bidang minyak dan gas bumi.
Forum Diskusi menghendaki kedepan agar BPH Migas menginisiasi terbentuknya lembaga khusus yang kompeten untuk menyelesaikan semua sengketa di bidang minyak dan gas.
Teks : Rel
Editor : Sarono PS