SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Gagasan pembentukan badan khusus yang menangani sengketa Migas direkomendasikan dalam gelar diskusi BPH Migas bersama 50 perusahaan Migas di Jakarta (20/9), disambut baik banyak pihak. Lebih menggembirakan lagi, badan khusus ini setidaknya akan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) yang berkompeten agar lebih terarah sesuai target.
Begitu penegasan dari Ketua Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Sumsel, Bambang Hariyanto (21/9), juga ikut terlibat dalam rencana pembentukan lembaga khusus menangani sengketa badan usaha hilir bidang migas, sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan BPH Migas dan PP 36 tahun 2004 ini.
Keterlibatan PT nanti adalah hal patut dilakukan, untuk mengambil pakar dan ahli bidang migas yang ada di PT tersebut. “Kalau bicara soal sengketa akan butuh banyak ilmu untuk bisa menyelesaikan. Kita bisa mengacu dari hasil riset akademik dan sumber lainya,” kata Bambang.
Tidak hanya BPH Migas mendapat mandat UU membentuk badan khusus menangani sengketa. Sektor lain seperti Konstruksi pun juga demikian. Artinya apa, hal ini sudah sangat dibutuhkan saat ini, sehingga dilakukan tindak lanjut yang serius.
Kondisi saat ini dari hari ke hari semakin banyak kontrak- kontrak Migas seiring dengan makin berkembangnya kebutuhan sektor ini. Sehingga semakin mengkgawatirkan jika BPH Migas sendiri tidak segera membentuk lembaga khsus sebagai bentuk antisipasi.
Positifnya, dengan lembaga khusus ini nanti. BPH bisa lebih mudah menginventarisir kasus kasus Migas yang ada untuk ditangani orang yang benar benar ahli dan faham. Bahkan jika ada kasus sengketa terkait dengan kontrak Migas bisa selesai dalan waktu cepat, tanpa harus diselesaikan di jalur Pengadilan Hubungan Industrial.
Memang, Bambang tidak menyangkal, selama ini sudah ada kasus Migas dan ditangani oleh Badan Arbiter Nasional bahkan Badan Arbiter Luar Negeri. Faktanya, malah banyak menyelesaikanya di arbiter Luar Negeri, seperti Singapura.
Meski secara angka sejauh ini belum banyak. Hitunganyapun masih relatif. Namun seiring makin banyaknya kontrak Migas, akan semakin besar juga tantangan untuk menyiapkan lembaga khusus ini agar penanganan setiap kasus terkait kontrak Migas bisa lebih efisien dan cepat, lantaran ahlinya langsung menangani, dan tidak perlu repot ke Luar Negeri.
Disinggung soal kasus Migas seperti illegal tapping dan lainya. Bambang menegaskan itu bukan ranah lembaga ini, meski tentang Migas juga. Namun lembaga khusus dibentuk ini khusus menangani kasus-kasus kontrak Migas. Sedangkan soal illegal tapping adalah ranah pidana, jadi diserahkan ke polisi.
Ditanya soal pakar pakar Migas bakal dilibatkan nanti. Bambang mengaku sedang menginventarisir lebih serius lagi. Ini mandat UU, jadi tidak boleh main-main menentukan para ahli bidang Migas untuk terlibat di sini. Harus benar benar professional dan bisa diandalkan. (*)
Teks/Editor : Asih