Perokok Aktif Miliki Sel Kecil Penyebab Kanker Rongga Mulut

SWARNANEWS.CO ID, PALEMBANG -Dalam mengangkat topik mengenai pengurangan risiko kesehatan akibat bahaya TAR dari rokok melalui produk tembakau alternatif.Koalisi Indonesia bebas TAR (Kabar) kembali hadir di Palembang, Kota keempat dari rangkaian kabar roadshow setelah Jakarta, Bandung, dan Bali. Acara ini digelar di River side Restauran Benteng Kuto Besak (BKB), rabu (26/9).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia, dr Ardini Raksanagara, MPH mengatakan bahwa perokok dan masyarakat luas perlu di edukasi mengenai zat berbahaya yang terkandung dalam rokok seperti TAR. Karena dengan pemahaman yang utuh, seseorang bisa termotivasi dan akhirnya berpartisipasi aktif dalam gerakan menurunkan penyakit akibat rokok.

“Perokok seharusnya punya akses informasi terhadap fakta ilmiah dan penelitian yang kredibel, sehingga mereka paham apa perbedaan TAR dan nikotin yang terdapat dalam rokok termasuk langkah alternatif untuk dapat mengurangi risiko kesehatan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, tar merupakan zat berbahaya yang dihasilkan dari pembakaran, termasuk pada saat rokok dibakar. Zat ini merupakan penyebab perokok kerap mengalami penyakit jantung, pernapasan serta kanker. Sedangkan, nikotin adalah zat alami yang terdapat pada tembakau. Meskipun nikotin bukan penyebab penyakit akibat rokok.

“Zat ini tidak bebas risiko dan jika dikonsumsi dalam dosis tinggi dapat menyebabkan ketergantungan. Selain pada rokok, nikotin juga terkandung dalam sayuran seperti kol, kentang,terung dan tomat,” tuturnya.

Di tahun 2017, YPKP Indonesia melakukan penelitian untuk mengetahui perubahan sel pada mulut kelompok perokok aktif, pengguna perokok elektrik dan non pengguna. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perokok aktif memiliki jumlah inti sel kecil dalam ketegori tinggi sebanyak 147,1.

Sedangkan, pengguna rokok elektrik dan non perokok masuk dalam kategori normal berkisar angka 70-80. Jumlah inti sel kecil yang semakin banyak menunjukkan adanya ketidakstabilan sel terjadinya kanker di rongga mulut.

“Mengacu pada hasil penelitian tersebut, produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan dua kali lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Sehingga dapat disimpulkan bahwa produk tembakau alternatif bisa menjadi salah satu solusi bagi perokok aktif yang ingin berhenti, namun kesulitan dan akhirnya memilih untuk melakukannya secara bertahap,” papar dr Ardini.

Sementara itu, Payung hukum produk tembakau alternatif, Ariyo Bimmo,SH LL M selaku pengamat menyatakan adanya penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau pada produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang terdiri dari rokok elektrik atau Vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah patut mendapatkan apresiasi yang tinggi.

“Melalui PMK yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal Bea dan Cukai kementerian keuangan. Produk tembakau alternatif sudah di akui legalitasnya, ini kemajuan yang baik untuk Pemerintah Indonesia,” bebernya.

Ariyo menegaskan pentingnya peran pemerintah, terutama kementerian dan lembaga terkait, dalam mendorong adanya sinergi dan dialog secara terbuka dalam menjawab tantangan produk tembakau alternatif di Indonesia terutama di Palembang.

“Upaya untuk mengatasi ini dapat di mulai dari pemda dengan menyediakan informasi tepat mengenai produk tembakau alternatif kepada masyarakat. Selain itu, mendorong adanya kerangka regulasi yang sesuai, pada akhirnya bisa mendorong perokok untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tutup Ariyo.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *