SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kembali dilanjutkan sidang perkara penggugat RM Ishak dengan tergugat satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) dan tergugat intervensi Calon Gubernur Sumsel terpilih Herman Deru dan wakilnya Mawardi Yahya dengan nomor registrasi 39/G/PTUN.PLG bertempat digedung PTUN Palembang pada Rabu (26/9).
Sidang kali ini diketuai oleh Firdaus Muslim, Hakim Anggota 1 Rachmadi dan Hakim Anggota 2 Sahibur Rasid serta Panitera pengganti Rina Zaleha dan beragendakan dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim yang berisikan penolakan atas gugatan penggugat RM Ishak, adapun sidang berlangsung singkat yakni berkisar dari pukul 12.30 hingga 13.30 Wib.
“Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpts/16/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018 dengan lampiran keputusan nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 khusus nomor urut pendaftaran 2 atas nama Calon Gubernur Herman Deru dan Wakilnya Mawardi Yahya,” jelas Firdaus Muslim memaparkan.
Disampaikannya pula bahwa PTUN Palembang tidak berwenang menyelesaikan perkara ini, mengenai kempetensi obsolute terhadap gugatan penggugat tidak diterima yang mempermasalahkan obyek sengketa dan penggugat wajib membayarkan biaya perkara dengan nilai Rp.332 ribu.
Berakhirnya putusan, Firdaus menambahkan bahwa proses pemeriksaan di PTUN sudah selesai dan dianggap cukup.
“Disini PTUN menyatakan tidak berwenang menangani perkara, karena kompetensi obsolute PTUN Medan. Kami detik ini juga nyatakan banding PTUN Medan, detik ini juga nyatakan banding PTUN Medan guna adili pokok perkara ini,” tandas Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Penggugat RM Ishak.
Alamsyah menegaskan bahwa saat PTUN menyatakan pihaknya tidak berwenang maka memang benar, tetapi tidak benarnya perkara ini tidak diperiksa. Maka dari itu Alamsyah menyatakan akan segera mengajukan ke PTUN Medan untuk adakan banding agar persoalan perkara ini diperiksa diPTUN Medan.
Lain halnya dengan tanggapan Rizal Harlubis selaku kuasa hukum tergugat intervensi Herman Deru dan Mawardi Yahya, ia mengaku bahwa sudah memperkirakan dari awal bahwa putusan ini akan ditolak.
“Proses sidang ini tidak ada yang mengganggu pelantikan, hal ini pula sudah diatur dalam Undang-undang pemilu dan ada jangka waktunya untuk sebuah gugatan,” terang Rizal.
Rizal berpendapat bahwa jika Alamsyah akan lakukan banding maka itu adalah hak mereka, dan pihaknya dari tergugat intervensi akan melakukan upaya hukum dan Rizal akui telah siap, tutupnya.
Teks : Ridho
Editor : Sarono PS