Pemerintah Masih Tunggu Yudisial Review Permen 108 Tahun 2017 di MK

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG|Realisasi pemungutan retribusi UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Palembang sampai September senilai Rp2.371.960 960 atau sekitar 55,16 persen untuk pendapatan sampai  September 2018. Hal itu dikatakan Kepala UPTD Kir Dishub Palembang, Niharmanzah saat dibincangi swarnanews di kantornya, Kamis (4/10).

Nihar mengatakan, untuk kendaraan yang wajib itu ada beberapa kategori yakni pertama,
mobil penumpang umum, kedua, mobil bus barang (umum dan tak umum), ketiga, mobil barang dan keempat, mobil kereta gandeng.
“Dari keempat item tersebut yang didominasi dari mobil barang hampir sekitar 80 persen yang melaksanakan pengujian di unit PKB Kota Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Nihar menjelaskan terkait program Kementerian Perhubungan RI yang mengeluarkan Peraturan  Menteri PM 108 tahun 2017 untuk kendaraan ojol secara online. Sebagaimana diketahui bahwa PM 108 ini sekarang sedang yudisial  riview di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam mengadakan perubahan untuk sementara waktu pelaksanaan untuk uji kendaraan online ini tinggal menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan.

“Sampai sekarang belum ada pergerakan karena Kementerian Perhubungan masih dalam mengkaji untuk apakah nantinya, apakah akan membuat peraturan baru atau bagaimana. Untuk di daerah-daerah ini kami tinggal menunggu petunjuk, karena sekarang belum ada petunjuk khusus dari Kementerian Perhubungan,” bebernya.

Lebih lanjut, Nihar menyampaikan bahwa untuk estimasi waktu berhubung ini bukan merupakan kewenangan daerah di kabupaten dan kota di Indonesia, ini hanya kewenangan pihak Kementerian Perhubungan RI
“Kami tidak bisa menyebutkan estimasinya kapan tapi Kementerian Perhubungan mungkin sampai sekarang masih tetap bekerja untuk memberikan aturan-aturan yang menyangkut kendaraan oleng tersebut,” jelasnya.

Teks: Herwanto

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *