Ribuan Guru K2 Gelar Aksi Tuntut Hak

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan honorer tenaga pendidikan guru kategori 2 (K2) terkait menyampaikan aspirasi nasibnya di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ribuan honorer K2 ini meneriakkan nomor Honorer dan nomor P3K dan Yes untuk PNS. karena para Honorer ini merasa di anak tirikan oleh pemerintah.

Kelang tak begitu lama, Honorer K2 ini diterima oleh Askweni, Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Komisi V, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo dan Sekretaris Dewan DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban.

Ribuan Honorer K2 ini mengajukan 6 tuntutan kepada DPRD Sumsel untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Enam tuntutan yakni :
1. Menolak peraturan Menpan RB nomor 36 dan 37 tahun 2018 yang tidak berkeadilan sebagaimana sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2. Di kabupaten/kota provinsi Sumsel anggota K2 berjumlah 7.033 yang sudah SPTJM dan tervalidasi di BKD, tidak hanya guru tapi juga tenaga teknis lainnya, untuk itu kami minta keadilan tenaga teknis /administrasi lainnya mempunyai hak yang sama untuk ikut serta dalam proses rekrutmen CPNS di seluruh kabupaten/kota prov Sumsel.

3. Mohon kepada Gubernur, Wwalikota, Bupati se-Sumsel untuk menerbitkan SK Gubernur, SK Bupati, SK walikota serta tambahan insentif khusus honorer K2 berdasarkan upah minimum guru.

4. Kami mohon agar proses perekrutan CPNS tahun 2019 tidak ada tes tertulis dan batasan usia untuk honorer K2 se-Indonesia.

5. Kami memohon jika pemerintah pusat tetap dengan keputusannya memutuskan honorer K2 dengan P3K agar pemerintah memprioritaskan K2 tanpa tes.

6 Kami mohon kepada DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel mengeluarkan surat dukungan terhadap aspirasi tenaga honorer K2 Sumsel yang ditunjukan kepada bapak Presiden, Menpan RB, Menkeu, Menkumham untuk mengakomodir seluruh tuntutan aksi pada hari ini.

Mursal, Koordinator K2 Kota Palembang dalam orasinya mengatakan, jumlah honorer K2 di Sumsel sebanyak 7.033 orang tersebar di 17 kabupaten/kota Sumsel. Pemerintah sudah berlaku tidak adil kepada honorer K2 dalam penerimaan CPNS tahun 2019.

“Berikanlah hak kepada kami untuk menjadi PNS dalam perekrutan PNS. Kami juga sudah mengabdi sudah begitu lama untuk mencerdaskan anak bangsa ini,” ungkapnya di Halaman Kantor DPRD Sumsel, Kamis (04/10).

Lanjutnya, sebagai honorer K2 mereka hanya diberikan gaji Rp300 ribu jauh dibawah UMR, itu pun diberikan per tiga bulan dan akan dipotong pajak juga kalau mereka tidak masuk kerja karena sakit.

“Gaji kami ada yang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu diberikan tiga bulan sekali. Dipotong pajak dan kalau kami sakit. Jadi kami tidak boleh sakit kalau sakit gaji kami dipotong. Untuk Pengangkatan PNS umur kami sudah lebih dari 35 tahun seperti yang disyaratkan oleh aturan pemerintah,” keluhnya.

Sementara itu perwakilan dari PGRI Sumsel, Ahmad Zulinto mengatakan agar pemerintah menghilangkan hambatan aturan dari pemerintah yang membatasi usia honorer K2 untuk menjadi PNS.

“Gaji mereka kecil dan ada yang sudah 9 bulan tidak menerima gaji. Tolong Anggota Dewan dan Pemerintah provinsi untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.

“Kepada anggota dewan dan pemerintah provinsi, jika jalan keluarnya melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) hendaknya honorer K2 ini bisa diprioritaskan dan tanpa tes serta tanpa pembatasan umur,” tambah dia.

Ditempat sama, Askweni selaku Anggota DPRD Sumsel, Komisi V menerangkan bahwa mereka (DPRD Sumsel/red) mengerti apa yang disampaikan dan bagaimana nasib guru ini kedepan.

“Kami bersama-sama dengan guru sampai guru itu sejahtera. Pemerintah mestinya berkesinambungan kalau sudah ada data K2, maka selanjutnya dilegalkan menjadi PNS,” tutupnya.

Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *