Menakar Plus Minus Pemilu Serentak

Oleh : Sarono, S.Pd
Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan 2008-2010

SWARNANEWS.CO.ID | Pemilihan umum serentak yang sering disebut dengan pemilu lima kotak tinggal menghitung hari. Kurang dari enam bulan lagi rakyat Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi. Di mana masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, PRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota.

Pemilu serentak ini pertama kali akan dilaksanakan di Indonesia. Diharapkan dengan dilaksanakan secara serentak pilpres dan pileg dapat menghemat anggaran. Di mana ada beberapa tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam dua kali pemilu dapat dilaksanakan serentak, terutama pengadaan alat kelengkapan pada saat pemungutan suara bisa lebih praktis.

Sebelum Pemilu dengan aturan baru ini dilaksanakan ada beberapa aturan yang digabungkan dalam satu Undang- Undang Pemilu yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan gabungan dari UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemiu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR, DPRD dan DPD.

Dengan penggabungan ini diharapkan adanya penguatan dalam ketatanegaraan yang demokratis. Melalui proses demokrasi mewujudkan pemilu yang adil dan beritegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, menjamin kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan penilu dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Selayaknnya dalam pelaksanaan Pemilu ini masyarakat akan menentukan nasibnya lima tahun ke depan dengan memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD kabupaten kota yang akan dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tahapan demi tahapan pemilu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam UU Pemilu. Tahapan akan dimulai terhitung sejak 20 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mulai dari penyusunan program dan anggaran, penyusunan peraturan dan regulasi,pendaftaran peserta pemilu.

Pada beberapa tahapan dalam pemilu tahun 2019 yang sudah dilaksanakan. Masih ada beberapa tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu terutama KPU RI dalam hal aturan atau regulasi yang berubah seperti pada tahapan pendaftaran peserta pemilu ,dalam aturan UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa partai yang sudah dilakukan verifikasi sebelumnya tidak dilaksanakan verifikasi ulang yang nota bene adalah partai peserta pemilu yang sudah mengikuti pemilu tahun 2014 sudah pasti menjadi peserta pemilu 2019. Dengan adanya aturan seperti itu akan menimbulkan kecemburuan bagi partai yang baru, sehingga timbulnya pengaduan ke Mahkamah Konstistusi (MK) kemudian MK mengabulkan permohonan bahwa partai yang mengikuti pemilu 2014 juga dilakukan verifikasi faktual tapi dengan sistem yang berbeda.

Dalam tahapan ini KPU sudah menetapkan 16 parati nasional dan 4 partai lokal partai Aceh dari puluhan partai yang mendaftarkan diri ke KPU.

Tantangan lain yang juga dihadapi dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPR, DPRD dan DPD. Dalam tahapan ini ada beberapa persyaratan yang jelas bagi mantan narapidana yang tersangkut korupsi,narkoba dan perbuatan tercela tidak dapat mengikuti pendaftaran kecuali bagi mantan narapidana korupsi. Selain itu yang harus mempublikasikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.

Hal ini menimbulkan beberapa kerisauan bagi politikus yang beruang yang sudah bebas dari kurungan penjara. Tentu mereka melakukan berbagai upaya untuk dapat melegalkan pencalonannya menuju perlemen . Dengan gugatan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Bawaslu RI dengan alasan melanggar kemanusiaan maka aturan ini pun dapat disahkan dalam putusan.

Selain aturan yang sering direkomendasi dan diputuskan oleh lembaga hukum yang bersifat final dan mengikat beberapa kendala juga dihadapi dalam system aplikasi pencalonan, di mana nama nama anggota partai pada tahap verifikasi administrasi sering tidak muncul dalam aplikasi yang seharusnya menjadi acuan dalam verifikasi juga dikritik oleh Bawaslu, sehingga aplikasi ini tidaklah menjadi wajib dalam pendafttaran orpol.

Dalam PKPU pendaftaran calon anggota DPR seringkali mengalami perubahan yang diakibatkan oleh adanya putusan dari Bawaslu dam Mahkamah Agung, sehingga menimbulkan tanda tanya tentang kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam tahapan Pemilu Presiden tidak banyak kendala yang dihadapi bagi KPU. Di antara beberapa aturan yang ada hanya permasalahan parlementary treshold atau ambang batas yang menjadi permasalahan sudah diputuskan oleh MK dan MK menolak pembatalan ambang batas tersebut. Hal yang tidak kalah menarik perhtian publik adalah daftar pemilih tetap atau DPT, dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu dan keberatan dari berbagai parpol sehingga daftar pemilih yang seharusnya sudah ditetapkan dalam pleno kini harus diperbaiki lagi. Hal itu sangat baik demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dengan mengakomodir dan menyelamatkan hak pilih masyarakat Indonesia.

Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih KPU menerima data penduduk potensial pemilih pemilu dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara. Kemudian dimutkahirkan dengan sinkronisasi dari daftar pemilu terakhir ,yang dimutahirkan secara berkelanjutan, Dalam tahapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pemutakhiran data pemilih yang sudah disinkronisasi akan diumumkam di masyarakat guna mendapatkan tanggapan dan diperbaiki kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari hasil perbaikan inilah maka KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berbasis TPS untuk mengakomodir warga negara supaya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2019 dan sebagai data bagi KPU untuk mencetak surat suara. Tetapi dalam pelaksanaaanya tidak sesederhana seperti yang diatur dalam undang undang.

Dalam sistem aplikasi data pemilih banyak sekali kendala yang ditemui mulai dari data pemilih ganda, NIK tidak valid, nomor KK yang zero, tanggall lahir berbeda, alamat sama NIK berbeda. Untuk mengantisipasi hal ini perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dinas Catatan Sipil terus mendukung KPU dengan memberikan data yang valid berdasarkan sistem aplikasi SIAK dan menggalakkan perekaman KTP yang massif di setaip daerah di tanah air guna untuk mengakomodir warga negara supaya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang. Dengan adanya berbagai pembenahan tersebut diharapkan pemilu serentak ini akan membawa maslahat bagi bangsa dan negara ini secara keseluruhan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *