Bupati OKI Wajibkan Pejabat Kenakan Atribut Kepangkatan ASN

SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG |Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE baru saja memberlakukan Surat Edaran (SE) Nomor 786/SE/IX/2018 tentang Atribut Kepangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.

Pada Surat Edaran  ini disebutkan bahwa penggunaan pangkat pejabat struktural eselon II dan III ini berfungsi untuk mempertegas garis komando dan kewenangan pejabat, sebagai citra diri pegawai pemerintah dan menciptakan rasa nasionalisme serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM, mengatakan, tanda jabatan juga dipakai dengan tujuan sebagai tauladan masyarakat maupun pegawai, motivasi dalam mencapai visi dan misi, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Jadi tanda pangkat digunakan atau dipasang pada lidah baju di pundak kiri dan kanan pegawai,” kata Sekda, Selasa (30/01).

Menurutnya, SE ini berdasarkan tuntutan aturan yang berlaku dan sudah dicontohkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). “Selama ini, sebelumnya pemimpin tidak begitu menegaskan untuk hal ini, tapi ini eranya lain dan menginginkan (peraturan) kepangkatan dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Husin, Pemkab (OKI) mengimbau untuk mewajibkan pemakaian tanda kepangkatan ini agar mensinergikan dengan provinsi.

“Coba kalau hari Senin misalnya, saya ada kegiatan di provinsi, sementara di provinsi pejabat lain sudah menggunakan atribut, malu dong kita,” ucapnya.

Masih kata Sekda, memang untuk saat ini tanda pangkat ini belum disediakan oleh pihak pemerintah sehingga ASN harus menggunakan anggaran pribadi. “Sekarang pribadi (beli sendiri), saya juga beli sendiri, satu pangkat ini Rp365.000,” tandasnya.

Teks: Elisa

Editor: Sarono PS