SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Sungguh miris yang dialami Lurah Timbangan Km 32 Kecamatan Indralaya Utara, Abu Bakar. Gara-gara viral di media sosial (medsos) meminta uang (pungli) Rp 50 ribu untuk pengurusan surat izin usaha, oknum lurah ini harus kehilangan jabatan. Jabatan lurahnya langsung dicopot oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam dan digantikan oleh Ikhwani yang sebelumnya menjabat selaku Kacabdin Pendidikan di Kecamatan Indralaya. Sementara Abu Bakar dimutasikan selaku staf di Kesbangpol Pemkab Ogan Ilir.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Lurah Timbangan itu oleh Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam, Kamis (31/1/19), berlangsung di ruang rapat bupati di Pemkab OI Tanjung Senai. Pelantikan itu disaksikan seluruh pejabat dilingkungan Pemkab OI termasuk Sekda Herman dan para asisten, unsur muspidah lainnya.
Pada kesempatan itu Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam dalam sambutannya mengatakan,
Sekecil apa pun bentuk pungutan liar (pungli) tetap tidak dibenarkan. “Selaku pejabat pengawas dilingkungan pemkab OI, seorang lurah tidak dibenarkan menerima pemberian apa pun dari masyarakat yang membutuhkan palayanan, itu namanya grativikasi. Masih untung uang Rp 50 ribu itu baru diminta dan belum diterima, karena bisa diproses pidana,” kata bupati.
Ilyas juga menyayangkan permasalahan, apalagi sudah viral di medsos. “Muda-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua selaku pejabat untuk tidak meminta atau menerima pemberian imbalan atas pelayanan yang diberikan, karena kita sudah digaji oleh negara,” jelas Ilyas.
Sebelumnya oknum lurah Timbangan KM.32 Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar dengan cara meminta uang sebesar Rp.50 ribu terhadap masyarakat berinisial “A dan D” pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) dikantornya, Rabu (30/1/19) kemarin.
Menurut keterangan berinisial “A dan D” sangat menyangkan sikap lurah yang mana semestinya untuk melayani masyarakat namun dijadikan alat pungli.
“Saat mengurusi surat keterangan usaha (SKU) dikantor lurah dimintai uang sebesar Rp.50 ribu, namun saya menolak untuk memberikan uang tersebut dan dia tidak takut dilaporkan Polda Sumsel,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi terhadap oknum lurah itu terkait pungli uang tersebut tidak sempat diterima dan berkas SKU sudah diberikan.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan saya meminta maaf atas kearoganan yang mana harus melayani masyarakat dengan baik dan ini menjadi pelajaran bagi saya kedepannya,” ujarnya singkat.(*)
Teks : Ani
Editor : Sarono PS