SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG – Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan atau Produk Hukum Daerah yang Harmoni, Efisien, Berkualitas, Akuntabel, dan Transparan (HEBAT). Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mempunyai peran penting.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, selaku narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah antara Kantor Wilayah dengan instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan di The Zury Hotel, Rabu (30/1) pagi.
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI di wilayah, Sudirman menerangkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“salah satu Fungsi Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum,” jelasnya.
Sudirman menyampaikan perhatian khususnya terkait sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang telah terjalin selama ini antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemprov/Pemkab/Pemkot. Pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas tentu menjadi harapan bagi pemerintah dan masyarakat. “Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam pembentukan produk hukum daerah yang HEBAT, yang merupakan keikutsertaan peran Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, harus sejalan dan bersinergi dengan instansi pemerintah baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota. Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak berbenturan dengan peraturan perundangan-undangan lainnya,” paparnya
Lebih lanjut ia menyampaikan materi mengenai Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82). Sekilas ia juga menyampaikan materi mengenai Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Maret 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82), karena materi ini akan disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Kakanwil, narasumber yang menyampaikan materi pada Rakor tersebut adalah Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (DJIHN) BPHN Kementerian Hukum dan HAM, H. Yasmon. Ia menjelaskan dengan rinci dasar hukum, tugas dan fungsi, serta penjabaran umum lainnya tentang DJIHN.
Usai Paparan dari para narasumber, berlangsung tanya jawab dan diskusi hangat antara narasumber dan para peserta Rakor tersebut. Peserta Rakor yang hadir terdiri dari Kepala Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumsel, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumsel, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel,” tutupnya.
Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS